7 Kasus Penipuan Investasi Bodong, Korban Mulai dari Rakyat hingga Pejabat
Kamis, 23 September 2021 - 20:06 WIB
3. Polda Jatim membongkar kasus penipuan pembebasan lahan di daerah Osowilangun, Kota Surabaya dengan tersangka wanita cantik berinisial LY (48) pada Mei 2021. LY diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Dalam kasus dugaan penipuan lahan di Osowilangun, korban menderita kerugian sebanyak Rp48 miliar. Modusnya, tersangka menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif.
4.Dua pelaku investasi bodong sebesar Rp15 miliar masing masing AL dan SB ditangkap Polres Alor , Minggu 28 Februari 2021. Dari tangan kedua tersangka investasi bodong disita uang, emas batangan dan barang bukti lainnya dari tas milik pelaku.
Mereka melakukan aksi dengan cara meminjam uang dari para korban untuk modal dengan iming iming bunga 40 hingga 100 persen. Alasan investasi dengan jasa event organizer wedding ini mereka telah menggondol uang dari para korban di beberapa daerah di Kalimantan sebanyak Rp15 miliar.
5. Logam Mulia Senilai Rp300 miliar
Seorang ibu rumah tangga berinisial RPS (41) yang tinggal di Pondok Aren, Tangerang Selatan ini pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya usai terungkap melakukan penipuan ratusan orang lewat pre order Logam Mulia Antam. Ia diduga kuat membuat korbannya merugi hingga mencapai Rp300 miliar.
Seperti diberitakan SINDOnews.com 14 Juli 2020 lalu, upaya menjerat RPS mengalami jalan buntu. Meski telah melayangkan somasi sejak Mei - Juni 2020, namun RPS tak bergeming.
Hingga kini RPS telah mendekam di Rutan Tangerang, namun para korbannya masih mencari keadilan meminta pemerintah dan kepolisian turun tangan mengembalikan kerugian.
6. Puluhan Ribu Korban EDC Cash
Sejak pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus E-Dinas Coin (EDC) Cash. Dalam kasus itu, Bareskrim mencatat korbannya mencapai 57 ribu orang.
Dalam kasus dugaan penipuan lahan di Osowilangun, korban menderita kerugian sebanyak Rp48 miliar. Modusnya, tersangka menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif.
4.Dua pelaku investasi bodong sebesar Rp15 miliar masing masing AL dan SB ditangkap Polres Alor , Minggu 28 Februari 2021. Dari tangan kedua tersangka investasi bodong disita uang, emas batangan dan barang bukti lainnya dari tas milik pelaku.
Mereka melakukan aksi dengan cara meminjam uang dari para korban untuk modal dengan iming iming bunga 40 hingga 100 persen. Alasan investasi dengan jasa event organizer wedding ini mereka telah menggondol uang dari para korban di beberapa daerah di Kalimantan sebanyak Rp15 miliar.
5. Logam Mulia Senilai Rp300 miliar
Seorang ibu rumah tangga berinisial RPS (41) yang tinggal di Pondok Aren, Tangerang Selatan ini pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya usai terungkap melakukan penipuan ratusan orang lewat pre order Logam Mulia Antam. Ia diduga kuat membuat korbannya merugi hingga mencapai Rp300 miliar.
Seperti diberitakan SINDOnews.com 14 Juli 2020 lalu, upaya menjerat RPS mengalami jalan buntu. Meski telah melayangkan somasi sejak Mei - Juni 2020, namun RPS tak bergeming.
Hingga kini RPS telah mendekam di Rutan Tangerang, namun para korbannya masih mencari keadilan meminta pemerintah dan kepolisian turun tangan mengembalikan kerugian.
6. Puluhan Ribu Korban EDC Cash
Sejak pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus E-Dinas Coin (EDC) Cash. Dalam kasus itu, Bareskrim mencatat korbannya mencapai 57 ribu orang.
tulis komentar anda