DKI Umumkan Pendataan KJP Plus Tahap II 2021, Begini Mekanismenya
Senin, 20 September 2021 - 11:38 WIB
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ini merupakan upaya Pemprov DKI meningkatkan kualitas pendidikan dengan KJP Plus.
“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus,” tulis akun Instagram @disdikdki, Senin (20/9/2021).
Baca juga: KJP Plus Tahap Pertama Cair, Ayo Cek!
KJP Plus dari Pemprov DKI ini merupakan program dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA guna membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Berikut mekanisme pendataan KJP:
1. 13-25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI melalui sekolah.
2. 13-25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.
“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus,” tulis akun Instagram @disdikdki, Senin (20/9/2021).
Baca juga: KJP Plus Tahap Pertama Cair, Ayo Cek!
KJP Plus dari Pemprov DKI ini merupakan program dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA guna membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Berikut mekanisme pendataan KJP:
1. 13-25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI melalui sekolah.
2. 13-25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.
tulis komentar anda