Kasus Daging Anjing di Pasar Senen, Sejumlah Pakar Soroti DKPKP DKI Jakarta

Senin, 13 September 2021 - 16:07 WIB
Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan, kepala Dinas KPKP DKI tak mengerti persoalan penjualan daging anjing di pasaran. Menurutnya, sensitivitas keagamaannya sangat tipis sehingga cenderung menggampangkan persoalan seperti penjualan daging anjing.

"Karena itu, dia tidak mengerti UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen sehingga cenderung pendapatnya dangkal. Terutama dari perspektif religius. Karena, perdagangan daging tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan keagamaan masyarakat mayoritas sehingga perlu pengaturan khusus," ujarnya.

Menurutnya, pihak kepolisian tanpa diminta harus turun tangan karena setiap permasalahan tersebut menimbulkan keributan dan atau kerugian di masyarakat. "Ini PR (pekerjaan rumah). Polisi sebagai aparatur keamanan bisa masuk dengan sendirinya tanpa diminta," ucapnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati menyikapi maraknya penjualan daging anjing di Pasar Senen. "Kawan-kawan saya langsung ke lapangan ke tempat yang dituju. Kami melakukan koordinasi dengan Pasar Jaya," ujarnya.

Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza menambahkan pihaknya menjatuhkan sanksi administrasi kepada pedagang daging anjing di Pasar Senen.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More