Kasus Daging Anjing di Pasar Senen, Sejumlah Pakar Soroti DKPKP DKI Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Animal Defender Indonesia (ADI) menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta terkait temuan pedagang daging di Pasar Senen yang kedapatan menjual daging anjing . Aktivis itu menilai Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) tidak tegas sehingga masih adanya penjualan daging hewan peliharaan.
Ketua ADI Doni Herdaru mengatakan, pedagang daging anjing diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Termasuk memproses pedagang secara hukum yang berlaku. "Pelanggaran UU kok penegakan hukumnya dilakukan dengan persuasif lalu besok-besok ada warung jualan ganja juga harus pakai cara persuasif dong?" ujarnya, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Heboh Daging Anjing di Pasar Senen, Wagub DKI Khawatir Dioplos
Termasuk sanksi nyata bagi pedagang maupun pejabat yang kedapatan melakukan pembiaran izin tanpa pengawasan. Sikap itu untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang. “Saya akan infokan juga DKPKP menolak ajakan saya gerebek dulu 2017-2018. Pelanggaran UU Pangan kok cuma di sanksi administratif," katanya.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai pandangan Kepala DKPKP DKI terkait penjualan daging anjing di pasaran tak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan undang-undang.
Menurut dia, jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan. Untuk itu, terkait jual beli daging anjing berpotensi merugikan kesehatan konsumen dan juga memungkinkan penularan penyakit rabies.
"Saya menyarankan untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar penjualan daging anjing sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen,” ujar Suparji.
Baca juga: PD Pasar Jaya Sanksi Penjual Daging Anjing di Pasar Senen
Langkah ini memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan, kepala Dinas KPKP DKI tak mengerti persoalan penjualan daging anjing di pasaran. Menurutnya, sensitivitas keagamaannya sangat tipis sehingga cenderung menggampangkan persoalan seperti penjualan daging anjing.
"Karena itu, dia tidak mengerti UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen sehingga cenderung pendapatnya dangkal. Terutama dari perspektif religius. Karena, perdagangan daging tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan keagamaan masyarakat mayoritas sehingga perlu pengaturan khusus," ujarnya.
Menurutnya, pihak kepolisian tanpa diminta harus turun tangan karena setiap permasalahan tersebut menimbulkan keributan dan atau kerugian di masyarakat. "Ini PR (pekerjaan rumah). Polisi sebagai aparatur keamanan bisa masuk dengan sendirinya tanpa diminta," ucapnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati menyikapi maraknya penjualan daging anjing di Pasar Senen. "Kawan-kawan saya langsung ke lapangan ke tempat yang dituju. Kami melakukan koordinasi dengan Pasar Jaya," ujarnya.
Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza menambahkan pihaknya menjatuhkan sanksi administrasi kepada pedagang daging anjing di Pasar Senen.
Ketua ADI Doni Herdaru mengatakan, pedagang daging anjing diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Termasuk memproses pedagang secara hukum yang berlaku. "Pelanggaran UU kok penegakan hukumnya dilakukan dengan persuasif lalu besok-besok ada warung jualan ganja juga harus pakai cara persuasif dong?" ujarnya, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Heboh Daging Anjing di Pasar Senen, Wagub DKI Khawatir Dioplos
Termasuk sanksi nyata bagi pedagang maupun pejabat yang kedapatan melakukan pembiaran izin tanpa pengawasan. Sikap itu untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang. “Saya akan infokan juga DKPKP menolak ajakan saya gerebek dulu 2017-2018. Pelanggaran UU Pangan kok cuma di sanksi administratif," katanya.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai pandangan Kepala DKPKP DKI terkait penjualan daging anjing di pasaran tak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan undang-undang.
Menurut dia, jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan. Untuk itu, terkait jual beli daging anjing berpotensi merugikan kesehatan konsumen dan juga memungkinkan penularan penyakit rabies.
"Saya menyarankan untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar penjualan daging anjing sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen,” ujar Suparji.
Baca juga: PD Pasar Jaya Sanksi Penjual Daging Anjing di Pasar Senen
Langkah ini memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan, kepala Dinas KPKP DKI tak mengerti persoalan penjualan daging anjing di pasaran. Menurutnya, sensitivitas keagamaannya sangat tipis sehingga cenderung menggampangkan persoalan seperti penjualan daging anjing.
"Karena itu, dia tidak mengerti UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen sehingga cenderung pendapatnya dangkal. Terutama dari perspektif religius. Karena, perdagangan daging tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan keagamaan masyarakat mayoritas sehingga perlu pengaturan khusus," ujarnya.
Menurutnya, pihak kepolisian tanpa diminta harus turun tangan karena setiap permasalahan tersebut menimbulkan keributan dan atau kerugian di masyarakat. "Ini PR (pekerjaan rumah). Polisi sebagai aparatur keamanan bisa masuk dengan sendirinya tanpa diminta," ucapnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati menyikapi maraknya penjualan daging anjing di Pasar Senen. "Kawan-kawan saya langsung ke lapangan ke tempat yang dituju. Kami melakukan koordinasi dengan Pasar Jaya," ujarnya.
Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza menambahkan pihaknya menjatuhkan sanksi administrasi kepada pedagang daging anjing di Pasar Senen.
(jon)