PD Pasar Jaya Sanksi Penjual Daging Anjing di Pasar Senen

Minggu, 12 September 2021 - 13:54 WIB
loading...
PD Pasar Jaya Sanksi Penjual Daging Anjing di Pasar Senen
Daging anjing dilarang diperjualbelikan di pasar kelolaan PD Pasar Jaya. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - PD Pasar Jaya memberikan sanksi kepada pedagang daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Kalau tetap membandel akan ditindak tegas dengan tutup permanen.

"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan menjatuhkan sanksi administrasi," kata Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Pakar Hukum Kritisi Penjualan Daging Anjing di Pasar Kelolaan PD Pasar Jaya

Penjualan daging anjing berada di Blok III Pasar Senen. Dia mengancam akan menutup permanen apabila pedagang tetap membandel. "Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama ke depannya akan dilakukan tindakan secara tegas baik penutupan secara sementara maupun penutupan permanen," tegasnya.

Menurut Gatra, penjualan daging anjing tidak sesuai dengan peraturan yang dibuat Perumda Pasar Jaya. "Ini jelas tidak sesuai dengan koridor-koridor peraturan yang ada di dalam Perumda Pasar Jaya, yang mana daging anjing tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya," katanya.
Baca juga: 3 Langkah Gojek untuk Cegah Penjualan Makanan Olahan Daging Anjing

Pihaknya akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Ini akan jadi pelajaran bagi kami. Evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)