Bakal Dipimpin Tumpanuli Marbun, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bos Plastik Digelar di PN Jakut
Kamis, 02 September 2021 - 03:09 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Presiden Direktur PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) Alex Wijaya dan Komisaris PT Innopack Ng Meiliani, Kamis (2/9/2021).
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun dengan anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait tersebut adalah putusan.
Dari fakta sidang maupun keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, bisa ditarik benang merah bahwa bapak anak ini diduga kompak melakukan penipuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus mengatakan, fakta-fakta persidangan tidak bisa diputarbalikkan.
Menurutnya, fakta-fakta sidang dan alat bukti itulah yang dijadikan dasar tuntutan maupun putusan majelis hakim.
“Fakta-fakta dan alat bukti kan menunjukan adanya tindak pidana penipuan," ujar Rumondang Sitorus usai sidang, Senin lalu.
Karenanya, Rumondang kekeuh pada tuntutannya, yakni 3 tahun dan enam bulan penjara untuk Alex Wijaya serta 3 tahun untuk Ng Meiliani.
“Perbuatan Alex Wijaya dan Ng Meilani sepenuhnya pidana. Tidak ada sama sekali unsur perdatanya," tambahnya.
Rumondang optimistis, dakwaan dan tuntutannya akan dikabulkan hakim. Apalagi, lanjutnya, korban penipuan Alex Wijaya dan Ng Meiliani diduga tidak hanya satu orang. Alex Wijaya disebut-sebut bakal diadili lagi di PN Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun dengan anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait tersebut adalah putusan.
Dari fakta sidang maupun keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, bisa ditarik benang merah bahwa bapak anak ini diduga kompak melakukan penipuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus mengatakan, fakta-fakta persidangan tidak bisa diputarbalikkan.
Menurutnya, fakta-fakta sidang dan alat bukti itulah yang dijadikan dasar tuntutan maupun putusan majelis hakim.
“Fakta-fakta dan alat bukti kan menunjukan adanya tindak pidana penipuan," ujar Rumondang Sitorus usai sidang, Senin lalu.
Karenanya, Rumondang kekeuh pada tuntutannya, yakni 3 tahun dan enam bulan penjara untuk Alex Wijaya serta 3 tahun untuk Ng Meiliani.
“Perbuatan Alex Wijaya dan Ng Meilani sepenuhnya pidana. Tidak ada sama sekali unsur perdatanya," tambahnya.
Rumondang optimistis, dakwaan dan tuntutannya akan dikabulkan hakim. Apalagi, lanjutnya, korban penipuan Alex Wijaya dan Ng Meiliani diduga tidak hanya satu orang. Alex Wijaya disebut-sebut bakal diadili lagi di PN Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
tulis komentar anda