Gubernur DKI Jakarta dan Pengurus Masjid At Tabayyun Menang di PTUN

Senin, 30 Agustus 2021 - 17:13 WIB
Laporan Polisi bernomor LP/B/4.058/VIII/2021/ SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 Agustus 2021 mengadukan dugaan Hartono SH dan sepuluh Ketua RT melanggar Pasal 263 KUHP Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya 6 (enam) tahun.

Di tengah persidangan yang dilakukan secara maraton, Ketua Majelis Hakim sempat mempersilakan panitia untuk meneruskan rencana pembangunan setelah semua izin di Blok C1 terpenuhi, termasuk rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta. Acara peletakan batu pertama masjid At Tabayyun dilaksanakan Jumat ( 27/8/2021) pekan kemarin oleh Anies dan sempat diwarnai aksi damai sekitar 20 orang yang mengklaim atas nama seluruh warga.

Saat peletakan batu pertama, Ketua Dewan Pengarah Pembangunan Masjid At Tabayyun H Ilham Bintang mengatakan, pembangunan masjid tetap dilanjutkan karena izinnya sudah lengkap. Kalaupun panitia masjid kalah di PTUN, ketua majelis hakim mempersilakan banding dan pembangunan masjid tetap sah menurut hukum.

Baca juga: Anies Bakal Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At Tabayyun

Sementara itu, saat acara peletakan batu pertama, Anies memastikan ketentuan yang menyangkut pendirian rumah ibadah sudah dipenuhi dengan benar. Dia lantas menyinggung kembali proses perizinan yang sampai 3 tahun dari proses penyusunan perizinan sampai keluar izin prinsip hingga turun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Jadi ini sudah ada izin prinsip, IMB juga ada. Dasarnya apa? Keputusan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama. Kami di Pemprov DKI tidak mungkin memberikan izin untuk sebuah tempat ibadah tanpa ada rekomendasi dan izin dari FKUB. Itu sebabnya prosesnya berjalan. Walaupun mereka sudah menunggu selama 30 tahun, tapi bukan berarti otomatis jalan. Harus mengikuti semua prosedur dan alhamdulilah setelah mengikuti semua prosedur maka peletakan batu pertama bisa dilakukan," ungkap Anies.

Diketahui, Masjid At-Tabayyun akan dibangun di atas area fasos seluas 1.078 m2 milik Pemprov DKI. Konsep bangunan berada di tengah taman hijau, dengan tapak bangunan sekitar 400 m2 atau 40 persen dari area tersebut. Luas bangunannya akan dibuat 750 m2 yang terdiri atas dua lantai. Pembangunan tersebut dibiayai swadaya warga muslim di komplek TVM. Pembangunan diperkirakan menghabiskan dana Rp10 miliar dengan target pengerjaan 8 bulan dimulai dari saat ini.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More