Besok Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ingat-ingat Lagi Ini Ruas Jalannya
Rabu, 11 Agustus 2021 - 20:11 WIB
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada masa perpanjangan PPKM Level 4.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bakal melakukan rekayasa lalu lintas mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021, pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Baca juga: Ganjil Genap Kembali Diterapkan, DPR Ingatkan Potensi Penumpukan di KRL, MRT, dan Busway
"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu. Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," ujar Syafrin sebagaimana dikutip di laman PPID DKI Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Pengguna Mobil Pribadi Punya 2 Kendaraan, Ganjil Genap Dinilai Kurang Efektif
Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu:
• Jalan Jenderal Sudirman;
• Jalan MH Thamrin;
• Jalan Medan Merdeka Barat;
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bakal melakukan rekayasa lalu lintas mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021, pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Baca juga: Ganjil Genap Kembali Diterapkan, DPR Ingatkan Potensi Penumpukan di KRL, MRT, dan Busway
"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu. Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," ujar Syafrin sebagaimana dikutip di laman PPID DKI Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Pengguna Mobil Pribadi Punya 2 Kendaraan, Ganjil Genap Dinilai Kurang Efektif
Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu:
• Jalan Jenderal Sudirman;
• Jalan MH Thamrin;
• Jalan Medan Merdeka Barat;
tulis komentar anda