Besok Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ingat-ingat Lagi Ini Ruas Jalannya

Rabu, 11 Agustus 2021 - 20:11 WIB
• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

• Sepeda motor;

• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

• Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:

- Presiden/Wakil Presiden;

- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

- Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;

- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More