Besok Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ingat-ingat Lagi Ini Ruas Jalannya
Rabu, 11 Agustus 2021 - 20:11 WIB
• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
• Sepeda motor;
• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
• Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
- Presiden/Wakil Presiden;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
- Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
• Sepeda motor;
• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
• Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
- Presiden/Wakil Presiden;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
- Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
tulis komentar anda