Dianggap Tak Sesuai Aturan, Pemilihan Sekda Kabupaten Bekasi Berpotensi Diulang

Kamis, 05 Agustus 2021 - 12:27 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Proses pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasibisa diulang apabila tahapan pemilihan yang dilakukan panitia seleksi tidak sesuai ketentuan.Namun, saat ini meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait pemilihan tersebut.

“Kalau prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan maka proses pemilihannya bisa diulang,” kataKetua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto kepada wartawan di Bekasi, Kamis (5/8/2021).

Saat ini, kata dia, pihaknyaakan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang panitia seleksi dalam penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama sekretaris daerahtersebut.



Agus mengaku sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman materi atas aduan dugaan penyalahgunaan wewenang itu dengan klarifikasi pihak terkait.Menurut dia,berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 31 ayat 2 menyebut bahwa dalam melaksanakan tugas, KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi.

Yang manaatas prakarsa sendiri terhadap pelaksanaan sistem merid dalam kebijakan dan manajemen ASN.Kebijakan itu menyangkut instansi pemerintah termasuk di dalamnya dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

“Klarifikasi awal kami lakukan terhadap pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dari panitia seleksi itu,” ujarnya.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan telah menginstruksikan penjabat sekretaris daerah untuk mengkaji kembali proses pemilihan yang dilakukan panitia seleksi.

“Saya perintahkan Pj (Penjabat) Sekda mengkaji kembali termasuk berkonsultasi dengan KASN. Pj Sekda pelajari itu dulu,” katanya.

Dani mengaku tidak ingin terburu-buru menetapkan sekretaris daerah definitif mengingat prioritas utama pemerintah daerah saat ini adalah penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19.

“Saya tidak mau sepotong-potong urus COVID-19, sepotong urus sekda, setidaknya saya punya napas dulu karena sudah ada penjabatnya,” paparnya.

Untuk diketahui,Kabupaten Bekasi saat ini belum memiliki sekretaris daerah definitif usai pejabat sebelumnya, Uju, resmi pensiun akhir Juni 2021. Di sisi lain proses lelang jabatan posisi ini justru terkendala dan akhirnya untuk sementara digantikan oleh Penjabat Sekda.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More