Seleksi Terbuka Sekda Kabupaten Bekasi, KASN: Harus Transparan

Selasa, 29 Juni 2021 - 12:28 WIB
loading...
Seleksi Terbuka Sekda Kabupaten Bekasi, KASN: Harus Transparan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi ,dilakukan secara transparan pada setiap tahapan sesuai kebijakan yang ditetapkan.Sebab, Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Kabupaten Bekasi diduga tidak transfaran dan sarat dengan kepentingan.

Wakil Ketua KASN Tasdik Kisnanto mengatakan, seharusnya dalam proses seleksi harus mengikuti mekanisme dan transparan.

“Harussecara transparan terlebih dari sisi proses. Harus transparan, semua orang bisa akses termasuk media juga bisa mengikuti perkembangan prosesnya dari awal sampai akhir, namanya juga terbuka, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” katanya di Bekasi, Selasa (29/6/2021).

Menurut dia,sekretaris daerah merupakan pimpinan tinggi yang apabila jabatan itu kosong maka harus segera dilakukan seleksi terbuka dengan melibatkan koordinasi kepala daerah di tingkat provinsi.Selain itu juga melibatkan langsung unsur pemerintah provinsi, badan kepegawaian, akademisi, hingga Lembaga Administrasi Negara yang tergabung dalam tim panitia seleksi.

“Jadi seleksi sekda itu sekali lagi prinsipnya seleksi terbuka, terbuka juga bagi pesertanya. Semua pegawai sepanjang ASN itu memenuhi syarat, baik dari dalam maupun luar, itu bisa saja ikut seleksi, dari luar kabupaten atau dari luar provinsi, kalau memang ada yang berminat dan memenuhi syarat ya silakan. Namanya seleksi terbuka itu seperti itu,” bebernya.

Tasdik juga menyesalkan mengapa panitia seleksi tidak menyampaikan pengumuman resmi terkait hasil seleksi akhir Sekda Kabupaten Bekasi sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

“Tanyakan saja pada panselnya, kenapa tidak diumumkan, karena aturannya harus diumumkan terbuka. Kalau bermasalah, bisa lapor ke kami,” tambahnya.

Untuk itu, kata dia, siapapun yang terpilih itu adalah hakprerogatif sepenuhnya dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kalau diKabupaten/Kotaseperti Bupati ataupun Wali Kota. “Seharusnya dilaporkan hasilnya kepada pimpinan daerah, dan wajib dipublikasikan kepada umum, dan jangan ditutupi,” tegasnya.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan ketentuan terkait transparansi dalam seleksi terbuka sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajamen aparatur sipil negara.Dalam Pasal 121 ayat 2 aturan itu menyebut yang dimaksud dengan panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi.

“Dimana pada ketentuan tersebut adalah mengumumkan secara terbuka nilai yang diperoleh setiap peserta seleksi berdasarkan peringkat. Kecuali pada tahapan akhir yang merupakan hak prerogatif pejabat pembina kepegawaian,”katanya.

Apabila ditemukan ada indikasi kecurangan dalam tahapan proses seleksi sekretaris daerah, untuk melaporkan kepada KASN.

“Soal siapa yang jadi itu hak prerogatif pejabat pembina kepegawaian, bupati, wali kota, gubernur, sampai menteri, itu tidak bisa kita tanya bapak pilih mana, itu tidak etis. Yang penting calonnya sudah diproses, dinilai, dan dikaji dari segala kompetensi, pengalaman, kinerja, integritas dan lainnya. Siapa yang terbaik ya silakan dipilih,” tegasnya.

Tahapan seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi seperti yang tertuang dalam surat pengumuman panitia seleksi sudah dimulai sejak proses pengumuman dan pendaftaran pada 6 Mei 2021 hingga pengumuman hasil seleksi kompetensi dan pelaporan pada 16 Juni 2021 namun hingga kini panitia belum juga mengumumkannya secara resmi.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1943 seconds (0.1#10.140)