Depok Keluarkan Kepwal PPKM Level 4 Penanganan Covid-19, Begini Aturannya
Kamis, 22 Juli 2021 - 01:11 WIB
Pertimbangan durasi juga dapat diterapkan, jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan dan dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.
Selain itu,pertimbangan ventilasi dapat diterapkan misalnya, berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan. Dan ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan.
“Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan dan upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan,” tukasnya.
Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019. Setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu,pertimbangan ventilasi dapat diterapkan misalnya, berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan. Dan ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan.
“Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan dan upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan,” tukasnya.
Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019. Setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mhd)
tulis komentar anda