PPKM Darurat, KAI: Profesi Advokat Harusnya Masuk Sektor Esensial

Jum'at, 16 Juli 2021 - 14:03 WIB
Menurut Henry, tanpa ketidakhadiran advokat dapat menyebabkan proses hukum atau persidangan menjadi cacat hukum.

"Status penetapan esensial bagi profesi advokat harus berlaku umum secara nasional,” kata Henry.

Dengan ditetapkannya status sektor esensial para advokat dapat tetap menjalankan tugasnya, tanpa melupakan kewajiban seperti memperhatikan protokol kesehatan. Sebagai sektor esensial harus memperhatikan prokes, seperti kehadiran hanya 25 persen sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam kebijakan PPKM Darurat bahwa pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan advokat ditetapkan sebagai sektor esensial dengan protokol kesehatan secara ketat, yang berarti aktivitas persidangan dan penyidikan tetap berjalan. Sehingga keberadaan advokat sebagai penasihat/kuasa hukum sangat diperlukan dalam tegaknya proses hukum.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More