PPKM Darurat, KAI: Profesi Advokat Harusnya Masuk Sektor Esensial
Jum'at, 16 Juli 2021 - 14:03 WIB
JAKARTA - Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna menyatakan, profesi advokat seharusnya masuk dalam sektor esensial dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Henry menjelaskan, dalam ranah hukum Indonesia terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan), dan advokat (penasihat hukum).
Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.
Maka sehubungan dengan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, maka diperlukan peran profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab.
"Maka di masa PPKM darurat, kemandirian advokat yang bertujuan mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan. Dalam hal penegakan hukum, maka profesi advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia. Saya minta kepada pihak terkait yang bertugas di wilayah penyekatan, untuk memberikan jalan bagi advokat untuk bisa melewati daerah penyekatan," tegas Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/7/2021).
Pada masa PPKM Darurat, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah melayangkan surat permohonan dan melakukan komunikasi dengan pejabat terkait yang telah memberi ruang dan keputusan yang menetapkan profesi advokat sebagai sektor esensial.
Selama penyekatan PPKM darurat terhadap penanganan dan pengendalian Covid-19, kantor advokat dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan work from office (WFO) maksimal 25 persen.
"Saya sebagai advokat mengapresiasi keputusan di masa PPKM Darurat ini, kantor advokat dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan WFO maksimal 25 persen," papar Henry Indraguna.
Henry menjelaskan, dalam ranah hukum Indonesia terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan), dan advokat (penasihat hukum).
Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.
Maka sehubungan dengan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, maka diperlukan peran profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab.
"Maka di masa PPKM darurat, kemandirian advokat yang bertujuan mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan. Dalam hal penegakan hukum, maka profesi advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia. Saya minta kepada pihak terkait yang bertugas di wilayah penyekatan, untuk memberikan jalan bagi advokat untuk bisa melewati daerah penyekatan," tegas Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/7/2021).
Pada masa PPKM Darurat, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah melayangkan surat permohonan dan melakukan komunikasi dengan pejabat terkait yang telah memberi ruang dan keputusan yang menetapkan profesi advokat sebagai sektor esensial.
Selama penyekatan PPKM darurat terhadap penanganan dan pengendalian Covid-19, kantor advokat dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan work from office (WFO) maksimal 25 persen.
"Saya sebagai advokat mengapresiasi keputusan di masa PPKM Darurat ini, kantor advokat dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan WFO maksimal 25 persen," papar Henry Indraguna.
tulis komentar anda