Kericuhan Sempat Warnai Muscab DPC Peradi Jaksel, Begini Kata DPN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi Jakarta Selatan ( Jaksel ) sempat diwarnai kericuhan. Alasannya, karena panitia Muscab tidak menggunakan data anggota dari DPN Peradi.
“Kalau ada Muscab yang tidak menggunakan data DPN Peradi, maka dipastikan Muscab itu tidak sah,” ujar Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), R Dwiyanto Prihartono di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Dia menjelaskan, awalnya terjadi kericuhan pada Muscab DPC Peradi Jaksel kemarin. Kericuhan dipicu karena pihak panitia Muscanb menolak sejumlah advokat yang notabene merupakan anggota DPC Peradi Jaksel sebagaimana tercantum di data DPN Peradi.
“Ada anggota dalam jumlah yang tidak sedikit itu dilarang masuk karena alasan tidak ada di daftar anggotanya si panitia pelaksana (Muscab DPC Peradi Jaksel),” ujarnya.
Masalahnya, lanjut Dwi, data yang dipakai pihak panitia Muscab DPC Peradi Jaksel itu buatan mereka. Tapi, kata dia, itu menyalahi ketentuan atau aturan. Pasalnya, data anggota untuk Muscab harus menggunakan data anggota dari DPN Peradi.
Ia menjelaskan, mengapa data keanggotaan advokat yang digunakan untuk Muscab itu harus menggunakan data dari DPN Peradi. Karena, kata dia, DPN yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat untuk menyusun data anggota Peradi.
”Ini untuk kepentingan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung (MA), dan pihak ketiga lainnya yang berkepentingan,” ujarnya.
Dengan demikian, tandas Dwi, jika Muscab menggunakan data daftar anggota bukan dari DPN Peradi, maka dipastikan Muscab tersebut tidak sah. Sedangkan mengapa pihak panitia Muscab DPC Peradi Jaksel menggunakan data anggota versinya sendiri, Dwi mengaku tidak mengetahui alasannya.
“Kalau ada Muscab yang tidak menggunakan data DPN Peradi, maka dipastikan Muscab itu tidak sah,” ujar Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), R Dwiyanto Prihartono di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Dia menjelaskan, awalnya terjadi kericuhan pada Muscab DPC Peradi Jaksel kemarin. Kericuhan dipicu karena pihak panitia Muscanb menolak sejumlah advokat yang notabene merupakan anggota DPC Peradi Jaksel sebagaimana tercantum di data DPN Peradi.
“Ada anggota dalam jumlah yang tidak sedikit itu dilarang masuk karena alasan tidak ada di daftar anggotanya si panitia pelaksana (Muscab DPC Peradi Jaksel),” ujarnya.
Masalahnya, lanjut Dwi, data yang dipakai pihak panitia Muscab DPC Peradi Jaksel itu buatan mereka. Tapi, kata dia, itu menyalahi ketentuan atau aturan. Pasalnya, data anggota untuk Muscab harus menggunakan data anggota dari DPN Peradi.
Ia menjelaskan, mengapa data keanggotaan advokat yang digunakan untuk Muscab itu harus menggunakan data dari DPN Peradi. Karena, kata dia, DPN yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat untuk menyusun data anggota Peradi.
”Ini untuk kepentingan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung (MA), dan pihak ketiga lainnya yang berkepentingan,” ujarnya.
Dengan demikian, tandas Dwi, jika Muscab menggunakan data daftar anggota bukan dari DPN Peradi, maka dipastikan Muscab tersebut tidak sah. Sedangkan mengapa pihak panitia Muscab DPC Peradi Jaksel menggunakan data anggota versinya sendiri, Dwi mengaku tidak mengetahui alasannya.