Sidang Tipiring, Denda Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Terkumpul Rp6 Juta
Kamis, 15 Juli 2021 - 17:52 WIB
TANGERANG - Sebanyak 20 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjalani sidang tindak pidana ringan ( tipiring ). Dalam sidang itu, hanya 12 pelanggar yang dating.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto. Sedangkan sisanya, kata dia, tidak ada kejelasan dan akan disidang Senin 19 Juli 2021.
"Hari ini giat sidang tipiring pelanggan PPKM Darurat, yang disidang pelanggar ketentuan PPKM Darurat se Kota Tangsel," kata Oki kepada wartawan di Tangerang, Kamis (15/7/2021).
Selanjutnya, para pelanggar disidang di tempat oleh hakim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel. Dari sidang itu, petugas berhasil mengumpulkan uang denda Rp6 juta untuk disetor ke kas negara.
"Ada 12 dan sudah disidang. Terkumpul Rp6 juta dan akan disetorkan ke kas negara. Yang 8 pelanggar lain akan kita sidangkan pada Senin depan, di Kecamatan Pamulang," sambungnya.
Selanjutnya, jika pada Senin depan para pelanggar tidak datang kembali, maka akan diberikan teguran dan pemanggilan paksa, serta sanksi yang lebih berat.
Berdasarkan catatan yang ada, selama pemberlakuan PPKM Darurat, ada sekira 125 orang yang ditertibkan. Dari jumlah itu, 35 di antaranya merupakan rumah makan dan dua lainnya dijerat pidana.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto. Sedangkan sisanya, kata dia, tidak ada kejelasan dan akan disidang Senin 19 Juli 2021.
Baca Juga
"Hari ini giat sidang tipiring pelanggan PPKM Darurat, yang disidang pelanggar ketentuan PPKM Darurat se Kota Tangsel," kata Oki kepada wartawan di Tangerang, Kamis (15/7/2021).
Selanjutnya, para pelanggar disidang di tempat oleh hakim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel. Dari sidang itu, petugas berhasil mengumpulkan uang denda Rp6 juta untuk disetor ke kas negara.
"Ada 12 dan sudah disidang. Terkumpul Rp6 juta dan akan disetorkan ke kas negara. Yang 8 pelanggar lain akan kita sidangkan pada Senin depan, di Kecamatan Pamulang," sambungnya.
Selanjutnya, jika pada Senin depan para pelanggar tidak datang kembali, maka akan diberikan teguran dan pemanggilan paksa, serta sanksi yang lebih berat.
Berdasarkan catatan yang ada, selama pemberlakuan PPKM Darurat, ada sekira 125 orang yang ditertibkan. Dari jumlah itu, 35 di antaranya merupakan rumah makan dan dua lainnya dijerat pidana.
(mhd)
tulis komentar anda