Polisi Tambah Titik Penyekatan di Jakarta, Bagaimana Nasib Ojol?

Rabu, 14 Juli 2021 - 18:51 WIB
Driver ojek online. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polisi bersama TNI dan pemerintah daerah telah sepakat untuk menambah jumlah penyekatan di Jakarta yang mulai diterapkan Kamis 15 Juli 2021 menjadi 100 titik. Namun, bagaimana dengan nasib driver ojek online (Ojol) yang masih bekerja di tengah pandemi ini.

Menanggapi itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan, selain sektor esensial, kritikal, darurat seperti TNI-Polri hingga petugas Damkar, ada juga diskresi kepatuhan di lapangan yang dibolehkan lewat. Adapun di antaranya seperti ojek online (Ojol) dan Wartawan yang memiliki keperluan mendesak.

"Kalau media kan bilang saja kita sedang liputan karena kita juga artinya kan ada keputusan diskresi di lapangan. Walaupun dia misalnya kalau keputusan mendesak pasti kita bolehkan, termasuk ojol," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, penyekatan pada 100 titik di dalam kota, batas kota, hingga daerah penyangga itu dilakukan guna efektifitas pelaksanaan PPKM Darurat. Sebabnya, ada peningkatan mobilitas di dalam kota dan batas kota, sedangkan penyekatan di jalur tikus tak dimungkinkan mengingat jumlah ada sangat banyak sekali.

"Sejak PPKM Darurat saja ada 400 ribuan lebih kendaraan yang kita putar balik. Selama penyekatan, ada dua shift petugas gabungan di lapangan, satu shift ada sekitar 1.649 personel," tuturnya.



Sama halnya dengan Sambodo, Kadishub DKI Jakarta menambahkan, sejatinya untuk para driver ojol itu telah diatur melalui instruksi Gubernur nomor 44 tahun 2021. Isinya, seluruh pekerja esensial dan kritikal wajib melakukan registrasi dan mendapatlan surat standar registrasi pekerja yang diterbikan Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.

"Artinya, siapa yang bekerja untuk masuk ke dalam 2 sektor itu wajib mengurus dan mendapatoan STRP. Saya sampikan seluruh ojol, apakah itu mereka dari perushaan atau aplikasi grab, gojek, aplikasi maksim, dan shopee itu semuanya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbikan oleh dinas tersebut," katanya.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More