Polisi Buru Sopir Truk Penabrak Pelajar Pembuat Konten Tiktok
Rabu, 14 Juli 2021 - 12:44 WIB
BEKASI - Polres Metro Bekasi tengah memburu sopir truk yang membuat satu orang pelajar mengalami kritis di Fly Over Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (11/7/2021). Pelajar itu ditabrak lantaran menghadang sebuah truk demi membuat konten di media sosil TikTok.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap sopir truk. Sebab, sopir tersebut langsung pergi usai menabrak pelajar tersebut.
”Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terhadap sopir truk itu. Dan bisa jadi tersangka kasus penabrakan korban,” katanya, Rabu (14/7/2011).
Tidak hanya sopir, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap seorang pelajar yang tertabrak truk. Hanya saja, saat ini belum bisa dilakukan pemeriksaan karena korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
”Sekarang kondisi anak itu masih di rumah sakit, sehingga tidak bisa dimintai keterangan. Pastinya kami akan mengacu ke Pasal 132 UU Nomor 22,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, juga akan mengejar pemilik akun-akun yang membuat konten karena berpotensi membahayahkan orang lain. Seperti yang dilakukan oleh para pelajar tersebut pada saat disinyalir akan membuat konten tertabrak truk. Sehingga mengakibatkan bahaya pada orang lain.
”Ada beberapa konten di Instagram dan TikTok yang memang tujuannya membuat video seolah-olah ada adegan-adegan berbahaya,” jelasnya.
Nantinya, pemilik akun atau konten tersebut akan dikenakan pidana seperti UU ITE. Tapi untuk penegakan hukum, akan langsung ditangani langsung oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap sopir truk. Sebab, sopir tersebut langsung pergi usai menabrak pelajar tersebut.
”Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terhadap sopir truk itu. Dan bisa jadi tersangka kasus penabrakan korban,” katanya, Rabu (14/7/2011).
Tidak hanya sopir, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap seorang pelajar yang tertabrak truk. Hanya saja, saat ini belum bisa dilakukan pemeriksaan karena korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
”Sekarang kondisi anak itu masih di rumah sakit, sehingga tidak bisa dimintai keterangan. Pastinya kami akan mengacu ke Pasal 132 UU Nomor 22,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, juga akan mengejar pemilik akun-akun yang membuat konten karena berpotensi membahayahkan orang lain. Seperti yang dilakukan oleh para pelajar tersebut pada saat disinyalir akan membuat konten tertabrak truk. Sehingga mengakibatkan bahaya pada orang lain.
”Ada beberapa konten di Instagram dan TikTok yang memang tujuannya membuat video seolah-olah ada adegan-adegan berbahaya,” jelasnya.
Nantinya, pemilik akun atau konten tersebut akan dikenakan pidana seperti UU ITE. Tapi untuk penegakan hukum, akan langsung ditangani langsung oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.
tulis komentar anda