PPKM Darurat, DMI: Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Keselamatan Warga
Sabtu, 10 Juli 2021 - 14:33 WIB
JAKARTA - Kasus lonjakan kasus keterpaparan Covid-19 terus meningkat, terutama di wilayah DKI Jakarta. Pemerintah dan masyarakat bahu-membahu menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai aturan untuk menekan laju pandemi ini. Namun demikian,masih saja ada pihak-pihak yang merespon prokesdengan narasi pelarangan tempat ibadah.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (Sekjen PP DMI) Imam Addaruqutni mengatakan, DMI sudah berkali-kali menyampaikan lewat media cetak dan online terkait aturan prokes di tempat ibadah. Tetapimemang kembali lagi, hal inibergantung pada pola hidup manusianya sendiri.
“Kebijakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Daruratini tentu adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan warga bangsa ini,” ujar Imam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Imam menyebut, bahwa terkait dengan kemaslahatan seluruh umat warga bangsa ini, maka kaidahnya yakni ‘dar'ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih’.Jadi menghindarkan bahaya itu harus diutamakan ketimbang mengambil maslahatnya atau kebaikannya atau ‘mashalih’. Jadi ‘mashalih’ adalah jabaran dari maslahat-maslahat.
“Sekarang kalau kita pergi lalu pola penyebaran Covid-19 itu melalui kerumunan manusia yang ada di dalam masjid atau tempat ibadah itu adalah jamaah, maka untuk sementara waktu orang tetap bisa menjalankan syariat itu di rumahnya masing-masing. Sebenarnya itu saja yang harus dipahami masyarakat,” tutur Imam.
Karena sebetulnya, pria yang juga berprofesi sebagai Dosen di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) ini menyebutkan, hal ini tidak selalu berkaitan dengan soal radikalisme. Tetapi, tambahnya, ini pemahaman yang utuh mengenai apa yang disebut sebagai menjalankan syariat dengan ketika datang pada waktu yang sama dengan adanya bahaya wabah ini.
“Bahkan kita sudah sampaikan ke seluruh Pimpinan Wilayah-wilayah Dewan Masjid Indonesia, dimana untuk yang wilayah yang masuk zona merah, kami mengimbau untuk mengikuti saja kebijakan pemerintah ini,” jelasnya.
Apalagi dirinya juga mengungkapkan, selamat manusia kalau dilihat dari sudutAl Ahkamul Khamsahatau lima hukum agama, maka ada pada ‘hifd ad-din’atau menjaga agama dan ‘hifd an-nafs’ atau menjaga jiwa. Dimana ini kedua-duanya terjaga, dalam konteks in, syariatnya terjaga atau dijaga, kemudian menjaga kesalamatan jiwa juga terjaga dengan tidak ke masjid untuk sementara, terutama bagi yang wilayahnya dikenakan PPKM darurat atau masuk zona merah.
“Sebenanrya kalau zonanya tidak merah atau zona hijau saya kira tidak ada masalah, tetapi harus tetap dengan berhati-hati dan harus menerapkan protokol kesehatan disitu untuk mencegah menyebaran virus tersebut,” terang pria yang juga Wakil Rektor IV Bidang Pengembangan dan Kerjasama Institut PTIQ ini.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (Sekjen PP DMI) Imam Addaruqutni mengatakan, DMI sudah berkali-kali menyampaikan lewat media cetak dan online terkait aturan prokes di tempat ibadah. Tetapimemang kembali lagi, hal inibergantung pada pola hidup manusianya sendiri.
“Kebijakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Daruratini tentu adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan warga bangsa ini,” ujar Imam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Imam menyebut, bahwa terkait dengan kemaslahatan seluruh umat warga bangsa ini, maka kaidahnya yakni ‘dar'ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih’.Jadi menghindarkan bahaya itu harus diutamakan ketimbang mengambil maslahatnya atau kebaikannya atau ‘mashalih’. Jadi ‘mashalih’ adalah jabaran dari maslahat-maslahat.
“Sekarang kalau kita pergi lalu pola penyebaran Covid-19 itu melalui kerumunan manusia yang ada di dalam masjid atau tempat ibadah itu adalah jamaah, maka untuk sementara waktu orang tetap bisa menjalankan syariat itu di rumahnya masing-masing. Sebenarnya itu saja yang harus dipahami masyarakat,” tutur Imam.
Karena sebetulnya, pria yang juga berprofesi sebagai Dosen di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) ini menyebutkan, hal ini tidak selalu berkaitan dengan soal radikalisme. Tetapi, tambahnya, ini pemahaman yang utuh mengenai apa yang disebut sebagai menjalankan syariat dengan ketika datang pada waktu yang sama dengan adanya bahaya wabah ini.
“Bahkan kita sudah sampaikan ke seluruh Pimpinan Wilayah-wilayah Dewan Masjid Indonesia, dimana untuk yang wilayah yang masuk zona merah, kami mengimbau untuk mengikuti saja kebijakan pemerintah ini,” jelasnya.
Apalagi dirinya juga mengungkapkan, selamat manusia kalau dilihat dari sudutAl Ahkamul Khamsahatau lima hukum agama, maka ada pada ‘hifd ad-din’atau menjaga agama dan ‘hifd an-nafs’ atau menjaga jiwa. Dimana ini kedua-duanya terjaga, dalam konteks in, syariatnya terjaga atau dijaga, kemudian menjaga kesalamatan jiwa juga terjaga dengan tidak ke masjid untuk sementara, terutama bagi yang wilayahnya dikenakan PPKM darurat atau masuk zona merah.
“Sebenanrya kalau zonanya tidak merah atau zona hijau saya kira tidak ada masalah, tetapi harus tetap dengan berhati-hati dan harus menerapkan protokol kesehatan disitu untuk mencegah menyebaran virus tersebut,” terang pria yang juga Wakil Rektor IV Bidang Pengembangan dan Kerjasama Institut PTIQ ini.
tulis komentar anda