Kota Tangerang Zona Merah COVID-19, Salat Jumat Ditiadakan Sementara
loading...
A
A
A
TANGERANG - Kota Tangerang kembali zona merah penyebaran COVID-19. Pelaksanaan ibadah salat Jumat secara berjamaah di masjid pun ditiadakan.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, kasus positif COVID-19 di sejumlah daerah berdampak pada penyesuaian sejumlah aturan dan kebijakan, di Kota Tangerang.
"Salah satu hal yang disesuaikan dengan meningkatnya status penyebaran COVID-19 adalah kegiatan peribadatan masyarakat," katanya, di Puspemkot Tangerang, Jumat (25/7/2021).
Menurut Arief, keputusan peniadaan salat Jumat berjamaah untuk sementara ini juga sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat. (Baca juga; Warga Pinang Meninggal Usai Divaksin, Dinkes Kota Tangerang Lakukan Investigasi )
"Dengan status zona merah, kegiatan keagamaan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan, hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status lebih baik," paparnya.
Pihak MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro. Salah satu poinnya, yakni salat Jumat diganti zuhur. (Baca juga; Camat Kelapa Dua Tangerang Positif Covid-19, Tertular dari Suami )
Surat edaran MUI Kota Tangerang itu bernomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Tokoh-tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 di Kota Tangerang tidak bertambah," tukasnya.
Lihat Juga: Tabrak Sejumlah Pengendara di Tangerang, Truk Hancur Diamuk Warga saat Kabur, 10 Orang Luka
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, kasus positif COVID-19 di sejumlah daerah berdampak pada penyesuaian sejumlah aturan dan kebijakan, di Kota Tangerang.
"Salah satu hal yang disesuaikan dengan meningkatnya status penyebaran COVID-19 adalah kegiatan peribadatan masyarakat," katanya, di Puspemkot Tangerang, Jumat (25/7/2021).
Menurut Arief, keputusan peniadaan salat Jumat berjamaah untuk sementara ini juga sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat. (Baca juga; Warga Pinang Meninggal Usai Divaksin, Dinkes Kota Tangerang Lakukan Investigasi )
"Dengan status zona merah, kegiatan keagamaan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan, hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status lebih baik," paparnya.
Pihak MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro. Salah satu poinnya, yakni salat Jumat diganti zuhur. (Baca juga; Camat Kelapa Dua Tangerang Positif Covid-19, Tertular dari Suami )
Surat edaran MUI Kota Tangerang itu bernomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Tokoh-tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 di Kota Tangerang tidak bertambah," tukasnya.
Lihat Juga: Tabrak Sejumlah Pengendara di Tangerang, Truk Hancur Diamuk Warga saat Kabur, 10 Orang Luka
(wib)