Hidup Lagi Prihatin, Jangan Sampai Tertipu Modus Sumbangan Palsu
Selasa, 15 Juni 2021 - 15:24 WIB
Baca juga: Berkedok Minta Sumbangan, Pria Berkemeja Lengan Panjang Masuk Rumah Tanpa Izin
Modus Penggalangan Dana untuk KPK
Modus satu ini cukup berani. Modus penggalangan dana bermodus sumbangan dengan mengutip nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pejabat institusi tersebut. Modus ini terkuak pada Mei 2021.
Atas modus tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu modus penipuan yang sudah teridentifikasi yakni sumbangan wakaf Lailatul Qadar yang menggunakan nama KPK.
Ali menekankan KPK secara kelembagaan maupun individu pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas) hingga para pegawai dilarang meminta sumbangan. Tak hanya itu, dia juga memastikan KPK tidak pernah bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka penggalangan dana.
Modus Sumbangan untuk Palestina
Modus penipuan sumbangan untuk Palestina juga nyaris menimpa Umi Pipik, istri almarhum Ustaz Jefri Al Buchori (Uje). Itu diungkapkan melalui Instagramnya pada 18 Mei 2021.
Umi Pipik mengunggah 5 foto yang berisikan bahwa dirinya hampir saja terkena modus penipuan. Foto pertama adalah sebuah kertas bukti transfer dari pengirim bernama M Febri Andika dengan penerima Pipik Dian Irawati dengan jumlah transfer sebesar Rp5,5 juta.
Slide kedua memperlihatkan sebuah foto sama dengan nama pengirim yang sama, namun penerima dengan atas nama Komnas Untuk Rakyat dan nomor rekening yang berbeda.
Selanjutnya yang dibagikan Umi Pipik yakni sebuah tangkapan layar chat WhatsApp yang memperlihatkan chat berisi konfirmasi kesalahan transfer. Dalam unggahan ketiga menjelaskan bahwa ada kesalahan transfer yang seharusnya Rp500 ribu menjadi Rp5,5 juta.
Modus Penggalangan Dana untuk KPK
Modus satu ini cukup berani. Modus penggalangan dana bermodus sumbangan dengan mengutip nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pejabat institusi tersebut. Modus ini terkuak pada Mei 2021.
Atas modus tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu modus penipuan yang sudah teridentifikasi yakni sumbangan wakaf Lailatul Qadar yang menggunakan nama KPK.
Ali menekankan KPK secara kelembagaan maupun individu pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas) hingga para pegawai dilarang meminta sumbangan. Tak hanya itu, dia juga memastikan KPK tidak pernah bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka penggalangan dana.
Modus Sumbangan untuk Palestina
Modus penipuan sumbangan untuk Palestina juga nyaris menimpa Umi Pipik, istri almarhum Ustaz Jefri Al Buchori (Uje). Itu diungkapkan melalui Instagramnya pada 18 Mei 2021.
Umi Pipik mengunggah 5 foto yang berisikan bahwa dirinya hampir saja terkena modus penipuan. Foto pertama adalah sebuah kertas bukti transfer dari pengirim bernama M Febri Andika dengan penerima Pipik Dian Irawati dengan jumlah transfer sebesar Rp5,5 juta.
Slide kedua memperlihatkan sebuah foto sama dengan nama pengirim yang sama, namun penerima dengan atas nama Komnas Untuk Rakyat dan nomor rekening yang berbeda.
Selanjutnya yang dibagikan Umi Pipik yakni sebuah tangkapan layar chat WhatsApp yang memperlihatkan chat berisi konfirmasi kesalahan transfer. Dalam unggahan ketiga menjelaskan bahwa ada kesalahan transfer yang seharusnya Rp500 ribu menjadi Rp5,5 juta.
Lihat Juga :
tulis komentar anda