Catat! Ini Aturan Jam Operasional bagi Usaha Sektor Pariwisata di Jakarta Selama PPKM

Selasa, 08 Juni 2021 - 08:13 WIB
-Museum, galeri. Buka pukul 08.00-16.00 WIB.

-Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air). Buka pukul 06.00-17.00 WIB

-Pusat kesegaran jasmani. Buka pukul 06.00-21.00 WIB.

-Akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan. Buka pukul 06.00-17.00 WIB.

-Bioskop, bowling, billiard. Buka pukul 11.00-21.00 WIB.

-Waterpark, gelanggang renang. Buka pukul 06.00-18.00 WIB

-Area permainan anak. Buka pukul 10.00-21.00 WIB

Seluruh tempat usaha pariwisata harus mengikuti ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh Disparekraf DKI Jakarta, yakni maksimal kapasitas dan jam operasional.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau kepada para pelaku usaha dapat kooperatif dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," tulis @disparekrafdki, dikutip Selasa (8/6/2021).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More