Ini Wajah Timothy Tandiokusuma, Pengusaha Muda yang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp20 Miliar
Senin, 07 Juni 2021 - 19:29 WIB
TANGERANG - Nama Timothy Tandiokusuma belakangan cukup menjadi sorotan. Hal itu usai warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat melaporkan pengusaha muda asal Surabaya itu ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan/ penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak tanggung-tanggung, korban berinisial SF mengaku menderita kerugian hingga mencapai Rp20 miliar. Pengusaha muda itu dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Tangerang, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Puluhan Miliar Melayang, Sidang Kasus Penipuan Investasi Bergulir di PN Tangerang
Dalam surat dakwaan No Reg Perk: PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021 tertulis sejak 2018 SF mengenal Timothy. Dia percaya menginvestasikan uangnya hingga mencapai Rp13,2 miliar pada Timothy karena cerita kesuksesannya baik secara pribadi maupun bersama perusahaan private equity yang dia bangun, Black Boulder Capital (BBC). Salah satunya kisah yang kerap diceritakan adalah keberhasilannya mengelola investasi uang kripto.
“Saya sudah lama mengelola mata uang kripto. Selama ini saya pribadi satu tahun terakhir saya untung. Saat ini saya punya perusahaan H.O.P di Jakarta. Saya mengelola dana dari teman-teman untuk usaha uang kripto,” ujar Timothy kepada SF seperti dikutip dari surat dakwaan.
Cerita sukses Timothy tidak serta merta membuat SF percaya. Sebelumnya, dia mencari tahu rekam jejak Timothy di media massa. Namun, yang disajikan di media massa kala itu tidak jauh berbeda dengan apa yang dia dengar dari Timothy sendiri.
Baca juga: Tertipu Investasi Bodong, Warga Jelambar Jakbar Merugi Rp1 Miliar
Yang cukup membuat SF sedikit tenang Timothy memiliki keluarga yang cukup sukses juga di Surabaya, tanah kelahirannya. Rekan-rekan SF mengenali Timothy sebagai putra Tan Aditya Tandiokusuma, pengusaha properti sukses yang telah membangun beberapa perumahan kelas atas di Surabaya. Kepada SF, Timothy juga mengakui hal itu.
“Keluarga ibu saya yang punya, jadi tenang saja aset keluarga saya bisa menutupi semuanya (nilai investasi SF) kalau ada apa-apa. David Widodo itu paman saya. Dan Widodo itu adalah nama keluarga saya dan nama kakek saya. Mudah untuk cari keluarga saya di Surabaya,” kata Timothy pada SF seperti dikutip dari surat dakwaan.
Mendengar cerita dan pengakuan langsung dari Timothy yang telah dituangkan dalam surat dakwaan, SF mengaku heran mengapa kuasa hukum Timothy sampai tidak mengenali kalau kliennya adalah orang yang sama dengan Timothy yang dia kenal selama ini.
"Makanya saya heran kok pengacaranya tidak mengenal kliennya sendiri. Timothy Tandiokusuma yang saya kenal itu ya CEO-nya Black Boulder Capital. Orang yang sama. Padahal, di media massa kan sudah banyak beritanya. Di YouTube juga ada wawancara dia. Kalo gak salah judulnya anak rantau yang punya 15 perusahaan dan aset 1 triliun loh,” ujar SF.
Lihat Juga: Relawan Pengusaha Pejuang Bersatu Yakin Pasangan RIDO Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta
Tak tanggung-tanggung, korban berinisial SF mengaku menderita kerugian hingga mencapai Rp20 miliar. Pengusaha muda itu dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Tangerang, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Puluhan Miliar Melayang, Sidang Kasus Penipuan Investasi Bergulir di PN Tangerang
Dalam surat dakwaan No Reg Perk: PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021 tertulis sejak 2018 SF mengenal Timothy. Dia percaya menginvestasikan uangnya hingga mencapai Rp13,2 miliar pada Timothy karena cerita kesuksesannya baik secara pribadi maupun bersama perusahaan private equity yang dia bangun, Black Boulder Capital (BBC). Salah satunya kisah yang kerap diceritakan adalah keberhasilannya mengelola investasi uang kripto.
“Saya sudah lama mengelola mata uang kripto. Selama ini saya pribadi satu tahun terakhir saya untung. Saat ini saya punya perusahaan H.O.P di Jakarta. Saya mengelola dana dari teman-teman untuk usaha uang kripto,” ujar Timothy kepada SF seperti dikutip dari surat dakwaan.
Cerita sukses Timothy tidak serta merta membuat SF percaya. Sebelumnya, dia mencari tahu rekam jejak Timothy di media massa. Namun, yang disajikan di media massa kala itu tidak jauh berbeda dengan apa yang dia dengar dari Timothy sendiri.
Baca juga: Tertipu Investasi Bodong, Warga Jelambar Jakbar Merugi Rp1 Miliar
Yang cukup membuat SF sedikit tenang Timothy memiliki keluarga yang cukup sukses juga di Surabaya, tanah kelahirannya. Rekan-rekan SF mengenali Timothy sebagai putra Tan Aditya Tandiokusuma, pengusaha properti sukses yang telah membangun beberapa perumahan kelas atas di Surabaya. Kepada SF, Timothy juga mengakui hal itu.
“Keluarga ibu saya yang punya, jadi tenang saja aset keluarga saya bisa menutupi semuanya (nilai investasi SF) kalau ada apa-apa. David Widodo itu paman saya. Dan Widodo itu adalah nama keluarga saya dan nama kakek saya. Mudah untuk cari keluarga saya di Surabaya,” kata Timothy pada SF seperti dikutip dari surat dakwaan.
Mendengar cerita dan pengakuan langsung dari Timothy yang telah dituangkan dalam surat dakwaan, SF mengaku heran mengapa kuasa hukum Timothy sampai tidak mengenali kalau kliennya adalah orang yang sama dengan Timothy yang dia kenal selama ini.
"Makanya saya heran kok pengacaranya tidak mengenal kliennya sendiri. Timothy Tandiokusuma yang saya kenal itu ya CEO-nya Black Boulder Capital. Orang yang sama. Padahal, di media massa kan sudah banyak beritanya. Di YouTube juga ada wawancara dia. Kalo gak salah judulnya anak rantau yang punya 15 perusahaan dan aset 1 triliun loh,” ujar SF.
Lihat Juga: Relawan Pengusaha Pejuang Bersatu Yakin Pasangan RIDO Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta
(jon)
tulis komentar anda