Langgar PSBB, 25 Perusahaan Disegel dan 190 Lainnya Ditegur

Senin, 20 April 2020 - 12:01 WIB
Perusahaan yang diizinkan beroperasi selama PSBB, namun mengabaikan protokol kesehatan akan ditegur. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 25 perusahaan di Jakarta terpaksa ditutup lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penutupan bersifat sementara hingga masa PSBB berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sejak Senin (13/4/2020) pihaknya telah menyosialisasikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya hingga 19 April 2020 tercatat 215 perusahaan yang disidak dan 25 perusahan yang bukan dikecualikan dalam PSBB.

"Ya kita segel langsung 25 itu sampai masa PSBB selesai," ujar Andri, Senin (20/4/2020). (Baca juga: Satpol PP Halau PKL Jatinegara yang Nekat Jualan saat PSBB)



Selain perusahaan yang ditutup, terdapat 190 perusahaan yang diberi peringatan. Rinciannya, 46 perusahaan di Jakarta Pusat, 34 perusahaan di Jakarta Barat, 29 perusahaan di Jakarta Utara, 38 perusahaan di Jakarta Timur, 39 perusahaan di Jakarta Selatan, dan 4 perusahaan di Kepulauan Seribu.

Perusahaan-perusahaan itu termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB atau perusahaan yang diberi izin Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi meski seharusnya tutup.

"Perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19)," ungkapnya. (Baca juga: Jokowi Minta Pelaksanaan PSBB Corona Dievaluasi Total)



Pengawasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi pada masa PSBB di Jakarta dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah.

Perusahaan yang beroperasi itu dilihat dahulu apakah yang dikecualikan atau tidak. Menurut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

"Kalau masuk yang dikecualikan, berarti penerapannya protokol Covid-19. Karena kan itu boleh buka, tapi harus sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Harus diatur juga jadwal orang yang masuk," ujar Andri.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More