Sidang Kasus Penipuan dan TPPU, Bos BBC Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 03 Juni 2021 - 23:01 WIB
TANGERANG - Sidang perkara penipuan dan penggelapan , serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat bos PT Berjalan Bersama Cahaya (BBC), Timothy Tandiokusuma, memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti Novita mengatakan, Timothy terbukti secara hukum telah melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang milik SF, sebesar Rp20 miliar.
"Terdakwa Timothy dituntut pidana 8 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (3/6/2021).
Adapun Sumarso, kuasa hukum Terdakwa Timothy mengatakan akan menyampaikan tanggapan dalam sidang selanjutnya, Rabu 9 Juni 2021.
"Saya melihat semua dianggap terbukti. Padahal, saya belum bisa mendengar apa yang telah dibuktikan. Saya akan membuktikan apa yang dibacakan jaksa, apakah benar atau tidak," ungkapnya.
Pihaknya akan menanggapi semua tuntutan jaksa di dalam persidangan, sehingga semua terbuka benar tidaknya pidana itu.
Ia menyebut cek yang diberikan kliennya kepada korban memang tidak bisa dicairkan. Cek itu hanya bersifat jaminan.
"Jadi itu sebenarnya jaminan. Sebelum cek itu dicairkan diberitahu. Ini sedang dalam situasi Covid-19. Semua usaha mengalami masalah. Tolong jangan dicairkan, saat itu sudah ramai," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti Novita mengatakan, Timothy terbukti secara hukum telah melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang milik SF, sebesar Rp20 miliar.
"Terdakwa Timothy dituntut pidana 8 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (3/6/2021).
Adapun Sumarso, kuasa hukum Terdakwa Timothy mengatakan akan menyampaikan tanggapan dalam sidang selanjutnya, Rabu 9 Juni 2021.
"Saya melihat semua dianggap terbukti. Padahal, saya belum bisa mendengar apa yang telah dibuktikan. Saya akan membuktikan apa yang dibacakan jaksa, apakah benar atau tidak," ungkapnya.
Pihaknya akan menanggapi semua tuntutan jaksa di dalam persidangan, sehingga semua terbuka benar tidaknya pidana itu.
Ia menyebut cek yang diberikan kliennya kepada korban memang tidak bisa dicairkan. Cek itu hanya bersifat jaminan.
"Jadi itu sebenarnya jaminan. Sebelum cek itu dicairkan diberitahu. Ini sedang dalam situasi Covid-19. Semua usaha mengalami masalah. Tolong jangan dicairkan, saat itu sudah ramai," katanya.
tulis komentar anda