Pesepeda Langgar Jalur Didenda Rp100 Ribu: Bahas SOP, Sosialisasi lalu Penindakan

Rabu, 02 Juni 2021 - 14:52 WIB
Pesepeda segera diberikan sanksi bila terus melanggar atau tidak tertib di jalan hingga keluar jalur sepeda. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pesepeda segera diberikan sanksi bila terus melanggar atau tidak tertib di jalan hingga keluar jalur sepeda . Pesepeda yang melanggar akan didenda sebesar Rp100 ribu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan pelanggaran berupa sanksi tilang sudah masuk UU Lalu Lintas. “Sanksinya kan sudah jelas UU Lalu Lintas ada pasal 299 juncto pasal 122 dendanya Rp100 ribu, masalahnya bagaimana standard operational procedure (SOP)-nya itu yang akan kita bahas,” ujarnya, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Road Bike Diizinkan Keluar Jalur Sepeda, Pengamat Transportasi Nilai Tidak Tepat

Menurut dia, ini adalah yang pertama di Indonesia melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. “Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita KTP atau cukup sidang di tempat atau bagaimana. Tentu ini harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan dan pengadilan supaya punya satu persepsi di lapangan seperti apa,” ungkap Sambodo.

Baca juga: Video Rombongan Road Bike di Luar Jalur Sepeda, Warganet: Manusia-Manusia Arogan



Bila sudah ada kesepakatan maka pekan depan akan dilaksanakan rapat guna membahas hal tersebut dan secepatnya kebijakan ini bisa segera dilaksanakan.

“Hari ini kita berkomunikasi secara lisan supaya masing-masing pihak menyiapkan konsepnya sehingga nanti ketika rapat mereka sudah siap dengan konsepnya. Saya pikir satu kali rapat sudah bisa selesai kok itu SOP-nya. Setelah rapat nanti baru kita sosialisasi setelah itu penindakan,” ujarnya.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More