Tidak Terima John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Kamis, 27 Mei 2021 - 19:47 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat secara resmi telah mengajukan banding atas vonis hukuman terhadap John Refra alias John Kei.
"JPU sudah nyatakan banding pada Selasa (25/5/2021) kemarin," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin, saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).
Menurut Edwin, setelah pihaknya mengajukan banding maka kewenangan pemeriksaan kasus perkara John Kei saat ini ada di Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, John Kei divonis hukuman selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 20 Mei 2021.
John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"John Kei telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata majelis hakim Yulisar dalam persidangan.
Putusan hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU menuntut John Kei dengan hukuman 18 tahun penjara.
"JPU sudah nyatakan banding pada Selasa (25/5/2021) kemarin," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin, saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).
Menurut Edwin, setelah pihaknya mengajukan banding maka kewenangan pemeriksaan kasus perkara John Kei saat ini ada di Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, John Kei divonis hukuman selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 20 Mei 2021.
Baca Juga
John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"John Kei telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata majelis hakim Yulisar dalam persidangan.
Putusan hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU menuntut John Kei dengan hukuman 18 tahun penjara.
(thm)
tulis komentar anda