Sidang Vonis Habib Rizieq, Penjagaan di PN Jakarta Timur Diperketat

Kamis, 27 Mei 2021 - 11:00 WIB
Aparat kepolisian memperketat penjagaan dan melakukan pemeriksaan secara berlapis menjelang sidang vonis Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang putusan Habib Rizieq Shihab (HRS) perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Kamis (27/5/2021). Aparat kepolisian memperketat penjagaan dan melakukan pemeriksaan secara berlapis.

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin mengatakan, menjelang putusan atau vonis atas perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab pihaknya menambah jumlah aparat kepolisian untuk menjaga keamanan di sekitar PN Jakarta Timur.

"Kita gandakan jadi ada sekitar 2.300 personel, terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres, dan TNI," kata Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Baca juga; Habib Rizieq Sudah Berangkat dari Rutan Bareskrim Menuju PN Jakarta Timur )

Erwin menjelaskan, selain menambah jumlah personel pihaknya menerapkan sistem penjagaan berlapis untuk memasuki PN Jakarta Timur. Hal itu dilakukan untuk mencegah kedatangan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab.





"Itu (penyekatan) situasional, nanti lihat bagaimana situasi dan jumlah massa yang akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya. (Baca juga; Habib Rizieq Shihab Tiba di PN Jaktim, Begini Kondisi Terkini Jelang Sidang Vonis )

Erwin menambahkan,urusan Kesehatan (Urkes) Polrestro Jakarta Timur juga mensiagakan dua posko kesehatan untuk melakukan rapid test antigen terhadap simpatisan. "Untuk pelaksanaannya nanti kita lihat jika ada satu kerumunan, tentunya kita akan pastikan dulu apakah perlu atau tidak dilakukan swab antigen," tuturnya.

Sebagai informasi, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan. Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan. (Baca juga; Divonis Hari Ini, Segini Tuntutan Penjara untuk Habib Rizieq )
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More