Habib Rizieq Shihab Tiba di PN Jaktim, Begini Kondisi Terkini Jelang Sidang Vonis

Kamis, 27 Mei 2021 - 10:05 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab Tiba di PN Jaktim, Begini Kondisi Terkini Jelang Sidang Vonis
Petugas kepolisian telah berjaga-jaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. SINDOnews/Raka Novianto
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal memutuskan vonis untuk Habib Rizieq Shihab , Kamis (27/5/2021). Sidang dengan agenda putusan itu terkait perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

Pantauan MNC Portal, kepolisian telah berjaga-jaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mobil Barracuda dan mobil pengeras suara juga telah disiapkan untuk mengantisipasi aksi yang akan dilakukan simpatisan Habib Rizieq Shihab.

Personel kepolisian baik pria maupun wanita juga disiagakan di depan pintu masuk PN Jaktim. Untuk masyarakat yang ingin melakukan aktivitas di PN Jaktim, kepolisian dan pengadilan mempersilakan masuk bergantian. (Baca juga; Divonis Hari Ini, Segini Tuntutan Penjara untuk Habib Rizieq )

Di sekitar PN Jaktim pun, kepolisian telah memasangkan pagar dari kawat berduri untuk mengantisipasi kerusuhan. Selain Habib Rizieq Shihab , nasib kelima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi juga ditentukan dalam waktu bersamaan.

"Agenda sidang Kamis 27 Mei 2021 putusan dari Majelis Hakim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi. (Baca juga; Habib Rizieq Jalani Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Kami Sudah Siap dengan Kemenangan )

Alex menjelaskan, selain menggelar sidang putusan atas perkara Petamburan dan Megamendung Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga melangsungkan sidang perkara swab test RS UMMI dengan terdakwa dr Andi Tatat, Hanif Alatas, dan Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dalam acara Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putrinya.

Jaksa menilai Rizieq melanggar pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)