Habib Rizieq Jalani Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Kami Sudah Siap dengan Kemenangan

Kamis, 27 Mei 2021 - 08:00 WIB
loading...
Habib Rizieq Jalani Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Kami Sudah Siap dengan Kemenangan
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menuturkan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus menghadapi sidang putusan atau vonis kasus pelanggaran protokol kesehatan Petamburan-Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Foto
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menuturkan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus menghadapi sidang putusan atau vonis kasus pelanggaran protokol kesehatan Petamburan-Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (27/5/2021).

Aziz Yanuar menegaskan, pihaknya sangat percaya diri akan menang dalam persidangan. "Kami sudah siap untuk kemenangan hari ini," katanya kepada MNC Media. (Baca juga; 3.000 Petugas Gabungan TNI-Polri Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq )

Aziz mengatakan, pihaknya berpegang teguh pada pendapat beberapa ahli, bahwa pelanggaran protokol kesehatan bukanlah sebuah kejahatan. Oleh karena itu, dia menilai sangat wajar bila kliennya tak bersalah.

"Demi keadilan dan kebenaran, maka HRS DKK harusnya dibebaskan tanpa syarat dalam proses hukum ini," tuturnya. (Baca juga; Sidang Vonis Habib Rizieq dan 5 Mantan Petinggi FPI Digelar PN Jakarta Timur Pukul 09.00 WIB )

Dia pun berdoa kepada Allah agar majelis hakim diberikan kekuatan untuk memutus perkara ini secara adil. Apa yang terjadi pada hari ini, sambung Aziz, diharapkan tidak diskriminatif.

Sebagaimn diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya Pada 10 Desember 2020. Berselang seminggu dia juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI). Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq dituntut dengan lima tuntutan.

Dalam kasus Petamburan kelima terdakwa dianggap melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua dianggap melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga dianggap melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pada dakwaan keempat mereka dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kelima dianggap melanggar Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)