Sidang Vonis Habib Rizieq dan 5 Mantan Petinggi FPI Digelar PN Jakarta Timur Pukul 09.00 WIB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) atas perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Kamis (27/5/2021), sekitar pukul 09.00 WIB. Selain Habib Rizieq, nasib kelima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi juga ditentukan dalam waktu bersamaan.
"Agenda sidang Kamis 27 Mei 2021 putusan dari Majelis Hakim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi Kamis (27/5/2021). (Baca juga; Dalam Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Ini Sebut Makna Hasutan dan Undangan Berbeda )
Alex menjelaskan, selain menggelar sidang putusan atas perkara Petamburan dan Megamendung Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga melangsungkan sidang perkara tes Swab RS UMMI dengan terdakwa dr Andi Tatat, Hanif Alatas dan HRS.
"Waktu persidangan pukul 09.00 WIB sampai selesai atau ditentukan kemudian karena bersamaan dengan sidang perkara nomor 223, 224 dan 225," ujarnya. (Baca juga; 3.000 Petugas Gabungan TNI-Polri Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq )
Dia menuturkan, agenda sidang untuk perkara swab test RS UMMI sendiri berbeda dengan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung. Sebab, persidangan tes Swab RS UMMI belum masuk tahap vonis "Pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa," tuturnya.
Sementara itu anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya bakal mendapat kemenangan dalam persidangan tersebut. Menurut dia, HRS dan kelima terdakwa lainnya akan menerima vonis bebas murni dari Majelis Hakim sesuai dengan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," pungkasnya. Sebagai informasi, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Ruzieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.
Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.
"Agenda sidang Kamis 27 Mei 2021 putusan dari Majelis Hakim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi Kamis (27/5/2021). (Baca juga; Dalam Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Ini Sebut Makna Hasutan dan Undangan Berbeda )
Alex menjelaskan, selain menggelar sidang putusan atas perkara Petamburan dan Megamendung Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga melangsungkan sidang perkara tes Swab RS UMMI dengan terdakwa dr Andi Tatat, Hanif Alatas dan HRS.
"Waktu persidangan pukul 09.00 WIB sampai selesai atau ditentukan kemudian karena bersamaan dengan sidang perkara nomor 223, 224 dan 225," ujarnya. (Baca juga; 3.000 Petugas Gabungan TNI-Polri Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq )
Dia menuturkan, agenda sidang untuk perkara swab test RS UMMI sendiri berbeda dengan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung. Sebab, persidangan tes Swab RS UMMI belum masuk tahap vonis "Pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa," tuturnya.
Sementara itu anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya bakal mendapat kemenangan dalam persidangan tersebut. Menurut dia, HRS dan kelima terdakwa lainnya akan menerima vonis bebas murni dari Majelis Hakim sesuai dengan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," pungkasnya. Sebagai informasi, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Ruzieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.
Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.
(wib)