Habib Rizieq Sudah Berangkat dari Rutan Bareskrim Menuju PN Jakarta Timur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah berangkat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021). Habib Rizieq berangkat menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq berangkat dari Rutan Bareskrim ke Pengadilan sekitar pukul 08.00 WIB, melalui pintu belakang dari Rutan tersebut. Habib Rizieq bakal menghadapi vonis, kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. (Baca juga; Divonis Hari Ini, Segini Tuntutan Penjara untuk Habib Rizieq )
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menuturkan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus. Pihaknya juga percaya diri akan menang saat persidangan hari ini. "Kami sudah siap untuk kemenangan hari ini," kata Aziz kepada MNC Media, Kamis (27/5/2021) pagi. (Baca juga; 3.000 Petugas Gabungan TNI-Polri Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq )
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya Pada 10 Desember 2020. Berselang seminggu dia juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI). Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq dituntut dengan lima tuntutan.
Habib Rizieq berangkat dari Rutan Bareskrim ke Pengadilan sekitar pukul 08.00 WIB, melalui pintu belakang dari Rutan tersebut. Habib Rizieq bakal menghadapi vonis, kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. (Baca juga; Divonis Hari Ini, Segini Tuntutan Penjara untuk Habib Rizieq )
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menuturkan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus. Pihaknya juga percaya diri akan menang saat persidangan hari ini. "Kami sudah siap untuk kemenangan hari ini," kata Aziz kepada MNC Media, Kamis (27/5/2021) pagi. (Baca juga; 3.000 Petugas Gabungan TNI-Polri Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq )
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya Pada 10 Desember 2020. Berselang seminggu dia juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI). Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq dituntut dengan lima tuntutan.
(wib)