Polisi Sebut Kendaraan Pemudik yang Lewat Cikarang Barat Sudah Jarang
Minggu, 09 Mei 2021 - 14:00 WIB
JAKARTA - Kendaraan pemudik yang melintas di KM 31 Cikarang Barat, Tol Jakarta Cikampek , pada Minggu (9/5/2021) pagi terpantau sudah jarang ditemukan.
"Kami terus melakukan penyekatan larangan mudik di KM 31 Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta Cikampek. Saat ini pukul 09.30 WIB kondisi lalu lintas terpantau ramai lancar," ujar Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali dalam akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.
Dia menyebutkan bahwa kendaraan yang melakukan perjalanan mudik juga sudah jarang ditemukan dan arus lalu lintas juga cukup lengang. "Tidak ada kepadatan yang terjadi. Untuk pemudik sudah sangat jarang sekali ditemukan," tambahnya. (Baca juga; Polda Metro Jaya Dirikan 42 Pos Larangan Mudik, 4.312 Sepeda Motor Diputar Balik )
Lebih lanjut dia memastikan seluruh kendaraan dilakukan pemeriksaan. Jika persyaratan dokumen tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 akan diputar balik. (Baca juga; 3 Hari Penerapan Larangan Mudik 2021, Jasa Marga Catat 245.000 Kendaraan Keluar dari Jabotabek )
Kendaraan ataupun jenis perjalanan non mudik yang dikecualikan dalam masa larangan mudik lebaran 2021 juga akan tetap diperiksa oleh petugas gabungan di lapangan baik Polisi, TNI, Satpol PP, dan Dishub.
"Kami terus melakukan penyekatan larangan mudik di KM 31 Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta Cikampek. Saat ini pukul 09.30 WIB kondisi lalu lintas terpantau ramai lancar," ujar Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali dalam akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.
Dia menyebutkan bahwa kendaraan yang melakukan perjalanan mudik juga sudah jarang ditemukan dan arus lalu lintas juga cukup lengang. "Tidak ada kepadatan yang terjadi. Untuk pemudik sudah sangat jarang sekali ditemukan," tambahnya. (Baca juga; Polda Metro Jaya Dirikan 42 Pos Larangan Mudik, 4.312 Sepeda Motor Diputar Balik )
Lebih lanjut dia memastikan seluruh kendaraan dilakukan pemeriksaan. Jika persyaratan dokumen tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 akan diputar balik. (Baca juga; 3 Hari Penerapan Larangan Mudik 2021, Jasa Marga Catat 245.000 Kendaraan Keluar dari Jabotabek )
Kendaraan ataupun jenis perjalanan non mudik yang dikecualikan dalam masa larangan mudik lebaran 2021 juga akan tetap diperiksa oleh petugas gabungan di lapangan baik Polisi, TNI, Satpol PP, dan Dishub.
(wib)
tulis komentar anda