Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 20 April 2021
Selasa, 20 April 2021 - 06:56 WIB
Sekadar informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjanganSIMA dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Pemohon juga harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
(mhd)
tulis komentar anda