Tahanan Tewas di Polres Tangsel, Komnas HAM Lakukan Penyelidikan
Jum'at, 16 April 2021 - 18:30 WIB
Pada kesempatan itu, pihak kepolisian di Mapolres Tangsel juga menuturkan sejumlah kendala kepada Komnas HAM mengenai terbatasnya ruang lapas hingga memungkinkan terjadinya perselisihan sesama tahanan.
"Jadi tadi terungkap bahwa tadi kepolisian berharap, untuk tahanan yang P21 sebenarnya sudah bisa lah dilimpahkan ke Lapas, tidak di sini, karena overload jadinya. Ruangannya hanya 9, kapasitasnya kecil-kecil. Terungkap juga bahwa tahanan itu tidur dalam 3 shift, rawan perselisihan," terang Wahyu.
Sigit Setiawan (33) tewas saat menjalani penyidikan oleh pihak kepolisian di Mapolres Tangsel. Pihak keluarga menyebut, terdapat banyak luka bakar dan lebam yang diduga bekas penganiayaan.
Sigit merupakan tahanan Satnarkoba yang baru ditangkap pada 1 Desember 2020. Dia diciduk aparat di kawasan Pamulang dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Salah satu perwakilan keluarga berinisial RI (29), mengatakan, sejak penangkapan itu dirinya baru sempat membesuk Sigit ke Mapolres Tangsel pada tanggal 9 Desember. Ketika bertemu, Sigit sudah dalam kondisi mengenaskan. Terdapat banyak luka lebam, luka terbuka, hingga bekas luka bakar di bagian lehernya.
"Jadi yang pertama kali perwakilan keluarga membesuk itu saya sama satu orang lain dari keluarga juga, kita ketemu di Polres. Kondisinya sudah parah, saya enggak tega lihatnya. Banyak luka bekas penganiayaan, ada luka bakar juga dileher itu kelihatan banget. Mau bicara aja dia sudah susah, karena dadanya sakit, mungkin memar juga," kata RI.
Kala itu dirinya tidak berani menanyakan luka-luka yang dialami lantaran ada seorang anggota polisi yang mendampingi ketat. Dengan bahasa isyarat, Sigit pun meminta agar RI tak perlu menanyakan luka tersebut.
"Waktu itu ada satu petugas yang ngawal kita bertemu. Jadi dia (Sigit) minta jangan bahas soal itu," tuturnya.
"Jadi tadi terungkap bahwa tadi kepolisian berharap, untuk tahanan yang P21 sebenarnya sudah bisa lah dilimpahkan ke Lapas, tidak di sini, karena overload jadinya. Ruangannya hanya 9, kapasitasnya kecil-kecil. Terungkap juga bahwa tahanan itu tidur dalam 3 shift, rawan perselisihan," terang Wahyu.
Sigit Setiawan (33) tewas saat menjalani penyidikan oleh pihak kepolisian di Mapolres Tangsel. Pihak keluarga menyebut, terdapat banyak luka bakar dan lebam yang diduga bekas penganiayaan.
Sigit merupakan tahanan Satnarkoba yang baru ditangkap pada 1 Desember 2020. Dia diciduk aparat di kawasan Pamulang dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Salah satu perwakilan keluarga berinisial RI (29), mengatakan, sejak penangkapan itu dirinya baru sempat membesuk Sigit ke Mapolres Tangsel pada tanggal 9 Desember. Ketika bertemu, Sigit sudah dalam kondisi mengenaskan. Terdapat banyak luka lebam, luka terbuka, hingga bekas luka bakar di bagian lehernya.
"Jadi yang pertama kali perwakilan keluarga membesuk itu saya sama satu orang lain dari keluarga juga, kita ketemu di Polres. Kondisinya sudah parah, saya enggak tega lihatnya. Banyak luka bekas penganiayaan, ada luka bakar juga dileher itu kelihatan banget. Mau bicara aja dia sudah susah, karena dadanya sakit, mungkin memar juga," kata RI.
Kala itu dirinya tidak berani menanyakan luka-luka yang dialami lantaran ada seorang anggota polisi yang mendampingi ketat. Dengan bahasa isyarat, Sigit pun meminta agar RI tak perlu menanyakan luka tersebut.
"Waktu itu ada satu petugas yang ngawal kita bertemu. Jadi dia (Sigit) minta jangan bahas soal itu," tuturnya.
(thm)
tulis komentar anda