Sepanjang 2021, 14 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Rabu, 07 April 2021 - 14:20 WIB
JAKARTA - Sebanyak 85 warga negara asing (WNA) melakukan tindak administratif keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga Maret 2021 di wilayah hukum Jakarta Barat. Dari 85 WNA tersebut, 14 orang di antaranya dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono mengatakan, 14 orang yang dideportasi tersebut mayoritas berasal dari negara-negara Asia timur. Mereka dinyatakan melanggar izin tinggal (overstay). Sementara sisanya 71 orang telah menyelesaikan TAK dengan membayar denda admnistratif.
"Dalam satu harinya denda Rp1 juta. Tergantung orang asing itu melakukan kelebihan izin tinggal berapa hari, tinggal kalikan saja. Yang lain kalau lebih dari 60 hari kita deportasi kita masukan data tangkal," kata Tono kepada wartawan Rabu (7/4/2021).
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam mengatakan pihaknya saat ini tengah meningkatkan sinergitas untuk mengoptimalisasikan tim pengawasan orang asing (tim pora) di wilayah hukum DKI Jakarta.
"Adapun anggota tim pora terdiri dari Kepolisian, TNI, BIN, Kejaksaan, BNN, Pemda dan Kemenag," katanya. Godam melanjutkan, Ditjen Imigrasi sendiri beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan ijin tinggal keadaan terpaksa.
Di mana dalam situasi pandemi ini tidak mungkin orang asing meninggalkan Indonesia, mereka dipermudah untuk mengambil visa dalam negeri. "Saat ini kita juga mengeluarkan kebijakan yang dikenal dengan visa dalam negeri yang mana orang asing tidak perlu mengambil visa untuk keluar negeri. Cukup dari dalam negeri. Jadi apabila kebijaka ini pun tetap terabaikan, maka langkah terakhir kita lakukan penindakan," pungkasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono mengatakan, 14 orang yang dideportasi tersebut mayoritas berasal dari negara-negara Asia timur. Mereka dinyatakan melanggar izin tinggal (overstay). Sementara sisanya 71 orang telah menyelesaikan TAK dengan membayar denda admnistratif.
"Dalam satu harinya denda Rp1 juta. Tergantung orang asing itu melakukan kelebihan izin tinggal berapa hari, tinggal kalikan saja. Yang lain kalau lebih dari 60 hari kita deportasi kita masukan data tangkal," kata Tono kepada wartawan Rabu (7/4/2021).
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam mengatakan pihaknya saat ini tengah meningkatkan sinergitas untuk mengoptimalisasikan tim pengawasan orang asing (tim pora) di wilayah hukum DKI Jakarta.
"Adapun anggota tim pora terdiri dari Kepolisian, TNI, BIN, Kejaksaan, BNN, Pemda dan Kemenag," katanya. Godam melanjutkan, Ditjen Imigrasi sendiri beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan ijin tinggal keadaan terpaksa.
Di mana dalam situasi pandemi ini tidak mungkin orang asing meninggalkan Indonesia, mereka dipermudah untuk mengambil visa dalam negeri. "Saat ini kita juga mengeluarkan kebijakan yang dikenal dengan visa dalam negeri yang mana orang asing tidak perlu mengambil visa untuk keluar negeri. Cukup dari dalam negeri. Jadi apabila kebijaka ini pun tetap terabaikan, maka langkah terakhir kita lakukan penindakan," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda