Baru Selesai Dibangun, Trotoar Senilai Rp21 Miliar di Tangsel Ini Jadi Tempat Parkir Liar

Sabtu, 03 April 2021 - 12:02 WIB


Menurut Ika, keberadaan parkir tepi jalan itu sangat dimungkinkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96/2015 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Namun demikian, belum bisa ditentukan kapan rencana itu bisa diterapkan di lapangan.

"Ini untuk jangka pendeknya, tapi kalau untuk 5 tahun ke depan tentunya VCR (Volume Capacity Ratio) nya udah penuh, enggak boleh lagi, dilarang parkir. Cuma nanti solusinya mungkin harus menyediakan gedung parkir," ujarnya. Dia melanjutkan, Dinas PU harus terlibat dalam mencarikan solusi atas keberadaan parkir liar di sana. Selain itu, nantinya kajian akan melibatkan pula pihak Satpol PP hingga petugas kepolisian.

"Tentunya salah satunya PU yang harus terlibat, karena PU juga kan yang melebarkan jalan. Assessment (penilaian) mereka juga saat ini prihatin, sudah bagus pedestriannya, tapi saat ini malah dipakai parkir," pungkasnya.
(hab)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More