Dinilai Kriminalisasi Warga Bekasi, Jaksa Kejati Jabar Dilaporkan ke Kejagung
Jum'at, 02 April 2021 - 00:17 WIB
JAKARTA - Sejumlah jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dilaporkan oleh tim kuasa hukum LSS Law Firm & Partner ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (1/4/2021). Pelaporan dilakukan setelah klien dari kantor pengacara ini, Andy Tediarjo, dinilai dikriminalisasi oleh sejumlah oknum Jaksa di lingkungan Kejati Jabar.
"Kami menyampaikan laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI terkait proses hukum terhadap klien kami AT yang didakwa oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan pasal Penggelapan (Pasal 372 KUHP) uang sewa tanah sebesar Rp8 miliar yang dilaporkan oleh keponakannya sendiri atas nama Juanda di Polda Metro Jayadan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang- Bekasi," ujar Ketua Tim AT, Pieter Ell.
Pieter menjabarkan, sedikitnya ada empat pokok perkara dalam pelaporan ini, yakni dakwaan penggelapan dana sebesar Rp8 miliar yang dituduhkan kepada AT. Menurutnya dugaan itu tidak berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melainkan rekayasa jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tidak menandatanganinya. Karena itu dirinya menduga tanda tangan itu dipalsukan oleh Penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. "Termasuk soal notaris. Dugaan kami tanda tangan notaris juga ikut dipalsukan," jelasnya.
Melihat dari itu, dirinya menilai syarat materil dan formil berkas perkara tidak memenuhi syarat dan tetap dilanjutkan oleh Kajati Jawa Barat, termasuk menetapkan kliennya sebagai Tersangka karena sudah (P-21).
Padahal dalam perjalannya, Pieter meyakini kliennya merupakan pemilik sah atas tanah itu sejak tahun 2002. Hal ini dibuktikan dengan berdasarkan 26 Akte Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris serta pajak BPHTB, hingga terbitlah Sertifikat Hak Milik sebanyak lima bidang yang terletak di Cibitung, Bekasi dan disewakan kepada perusahaan milik Juanda.
"Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Bekasi pada tanggal 30 Maret 2021 telah menjatuhkan putusan bebas terhadap klien kami, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang sewa tanah miliknya sendiri," tandasnya.
Pejabat Penerima Konsultasi Jamwas Dedi Siswandi membenarkan laporan itu. Ia mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu dan akan mengirimkan berkas laporan ke Kejagung.
"Kami akan laporkan ke Kejagung. Tentu nantinya Kejagung yang menyelidiki dan menugaskan apakah perlu klarifikasi ke Kejati Jabar," tutup Dedi singkat.
"Kami menyampaikan laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI terkait proses hukum terhadap klien kami AT yang didakwa oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan pasal Penggelapan (Pasal 372 KUHP) uang sewa tanah sebesar Rp8 miliar yang dilaporkan oleh keponakannya sendiri atas nama Juanda di Polda Metro Jayadan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang- Bekasi," ujar Ketua Tim AT, Pieter Ell.
Pieter menjabarkan, sedikitnya ada empat pokok perkara dalam pelaporan ini, yakni dakwaan penggelapan dana sebesar Rp8 miliar yang dituduhkan kepada AT. Menurutnya dugaan itu tidak berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melainkan rekayasa jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tidak menandatanganinya. Karena itu dirinya menduga tanda tangan itu dipalsukan oleh Penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. "Termasuk soal notaris. Dugaan kami tanda tangan notaris juga ikut dipalsukan," jelasnya.
Melihat dari itu, dirinya menilai syarat materil dan formil berkas perkara tidak memenuhi syarat dan tetap dilanjutkan oleh Kajati Jawa Barat, termasuk menetapkan kliennya sebagai Tersangka karena sudah (P-21).
Padahal dalam perjalannya, Pieter meyakini kliennya merupakan pemilik sah atas tanah itu sejak tahun 2002. Hal ini dibuktikan dengan berdasarkan 26 Akte Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris serta pajak BPHTB, hingga terbitlah Sertifikat Hak Milik sebanyak lima bidang yang terletak di Cibitung, Bekasi dan disewakan kepada perusahaan milik Juanda.
"Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Bekasi pada tanggal 30 Maret 2021 telah menjatuhkan putusan bebas terhadap klien kami, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang sewa tanah miliknya sendiri," tandasnya.
Pejabat Penerima Konsultasi Jamwas Dedi Siswandi membenarkan laporan itu. Ia mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu dan akan mengirimkan berkas laporan ke Kejagung.
"Kami akan laporkan ke Kejagung. Tentu nantinya Kejagung yang menyelidiki dan menugaskan apakah perlu klarifikasi ke Kejati Jabar," tutup Dedi singkat.
(thm)
tulis komentar anda