Sidang Habib Rizieq Hari Ini Digelar Online, Hanya Boleh Dihadiri Keluarga Dekat
Rabu, 31 Maret 2021 - 08:21 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rabu (31/3/2021) ini.
Sidang hari ini masih beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi Habib Rizieq.
"Akan dilanjutkan dengan dua perkara lagi, dua berkas lagi nomor 224 dan 225 dengan terdakwa MRS dan Hanif," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Rabu (31/3/2021).
Dia menjelaskan, kedunya akan menjalani sidang dengan agenda pendapat penuntut umum terhadap eksepsi terkait menyebarkan informasi bohong dalam perkara terkait tes swab RS UMMI.
Sidang akan digelar pukul 09.00 WB dengan sistem online/virtual. Sidang tidak dibuka secara umum, hanya keluarga dekat yang dapat menghadiri.
"Agendanya adalah pendapat penuntut umum terhadap eksepsi terdapat atau penasihat hukumnya jadi demikian," jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021) mendakwa keduanya dalam kasus berita bohong.
Hanif telah menyebarkan berita bohong atas Medical Emergency Rescue Comitte (MER-C) yang menerima surat dari Rizieq Syihab pada 12 November 2020.
Sidang hari ini masih beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi Habib Rizieq.
Baca Juga
"Akan dilanjutkan dengan dua perkara lagi, dua berkas lagi nomor 224 dan 225 dengan terdakwa MRS dan Hanif," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Rabu (31/3/2021).
Dia menjelaskan, kedunya akan menjalani sidang dengan agenda pendapat penuntut umum terhadap eksepsi terkait menyebarkan informasi bohong dalam perkara terkait tes swab RS UMMI.
Sidang akan digelar pukul 09.00 WB dengan sistem online/virtual. Sidang tidak dibuka secara umum, hanya keluarga dekat yang dapat menghadiri.
"Agendanya adalah pendapat penuntut umum terhadap eksepsi terdapat atau penasihat hukumnya jadi demikian," jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021) mendakwa keduanya dalam kasus berita bohong.
Hanif telah menyebarkan berita bohong atas Medical Emergency Rescue Comitte (MER-C) yang menerima surat dari Rizieq Syihab pada 12 November 2020.
(thm)
tulis komentar anda