Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Shihab Digelar 6 April 2021

Selasa, 30 Maret 2021 - 20:30 WIB
loading...
Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Shihab Digelar 6 April 2021
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang putusan sela terhadap perkara kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Selasa 6 April 2021. Sidang itu akan menentukan apakah sidang bakal dilanjut atau tidak.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, perkara nomor 221, 222 dan 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjut ke sidang putusan sela. "Sedang diproses dari dakwaan, eksepsi dan pendapat dan semuanya akan dimusyawarahkan dalam putusan sela oleh majelis hakim pada hari Selasa pada tanggal 6 April 2021," katanya, Selasa (30/3/2021).

Perkara nomor 221, lanjut Alex, yakni kasus kerumunan warga di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, kemudian nomor 222 kasus serupa dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi.

Adapun perkara nomor 226 untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. (Baca juga; Habib Rizieq Sebut JPU-Polisi Segera Bertobat, Jaksa: Bukan Etika Pemuka Agama )

Lebih lanjut, Alex menuturkan, perkara nomor 223 kasus swab test Habib Rizieq Shihab di RS Ummi dengan terdakwa dr Andi Tatat baru akan diputuskan pada sidang selanjutnya. "Sedangkan nomor perkara 223 dengan susunan Majelis Hakim berbeda akan diputuskan pada hari Rabu (7/3/2021)," ujarnya.

Alex menjelaskan, jika majelis hakim nantinya menolak eksepsi yang diajukan Rizieq Shihab dipastikan perkara berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi. Kendati demikian pihaknya belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan saksi lantaran masih menunggu keputusan majelis hakim dalam dalam sidang putusan sela.

"Kalau putusan selanya ditolak artinya perkara dilanjutkan dengan pembuktian lewat pemeriksaan saksi. Saksi dihadirkan di ruang persidangan, tapi mengenai berapa jumlah belum tahu," tuturnya. (Baca juga; Soal Kata-Kata Kasar, Kuasa Hukum HRS: Pihak yang Dizalimi Berhak Berekspresi )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2231 seconds (0.1#10.140)