Kuasa Hukum Sebut Kliennya Membela Diri pada Kasus Dugaan Penganiayaan
Kamis, 25 Maret 2021 - 20:07 WIB
JAKARTA - Tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya pemuda bernama Fachri Siddiq (22) mengaku hanya membela diri. Itu diungkapkan kuasa hukum tersangka RCT, Hendry Noya.
Dia menjelaskan, dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Bunga Rampai, Gang Beringin, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 19.30 WIB dilakukan oleh kliennya secara tidak sengaja. “Menanggapi tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami saudara RCT tidak semuanya benar,” ujar Hendry, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Pulang Dini Hari, Pemuda Depok Jadi Korban Penganiayaan di Meruyung
Dia meminta semua pihak menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dia juga menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana yang dituduhkan. “Klien kami hanya melakukan pembelaan diri karena senjata tajam yang digunakan adalah milik Aditya,” kata Hendry.
Baca juga: Penjambret Lansia di Jakbar Positif Konsumsi Sabu
Menurut dia, kliennya dibacok terlebih dahulu oleh Aditya Rachman yang juga teman korban (Fachri Siddiq). Namun, sebagai warga negara yang baik, dia mengajak kliennya mengikuti dan tunduk pada proses hukum yang berlaku. “Kami berharap proses hukum yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum dilakukan secara terang benderang sehingga kasus ini dapat selesai sesuai ketentuan hukum berlaku,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Bunga Rampai, Gang Beringin, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 19.30 WIB dilakukan oleh kliennya secara tidak sengaja. “Menanggapi tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami saudara RCT tidak semuanya benar,” ujar Hendry, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Pulang Dini Hari, Pemuda Depok Jadi Korban Penganiayaan di Meruyung
Dia meminta semua pihak menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dia juga menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana yang dituduhkan. “Klien kami hanya melakukan pembelaan diri karena senjata tajam yang digunakan adalah milik Aditya,” kata Hendry.
Baca juga: Penjambret Lansia di Jakbar Positif Konsumsi Sabu
Menurut dia, kliennya dibacok terlebih dahulu oleh Aditya Rachman yang juga teman korban (Fachri Siddiq). Namun, sebagai warga negara yang baik, dia mengajak kliennya mengikuti dan tunduk pada proses hukum yang berlaku. “Kami berharap proses hukum yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum dilakukan secara terang benderang sehingga kasus ini dapat selesai sesuai ketentuan hukum berlaku,” ungkapnya.
(jon)
tulis komentar anda