Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah dengan Korban Dian Rahmiani

Senin, 22 Maret 2021 - 18:20 WIB
Korban mafia tanah, Dian Rahmiani bersama pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (22/3/2021) untuk mempertanyakan kelanjutan kasus mafia tanah. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Korban mafia tanah , Dian Rahmiani bersama pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (22/3/2021) untuk mempertanyakan kelanjutan dugaan kasus mafia tanah di Menteng, Jakarta Pusat dengan kerugian sebesar Rp180 miliar. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Hal itu disampaikan pengacara korban, Hartanto. Pihaknya melaporkan 5 orang terkait kasus tersebut dan sudah 4 pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni CK, KY, HN, dan GS. "Kami berharap semuanya bisa dijerat sesuai dengan laporan klien kami," ujar Hartanto, Senin (22/3/2021).

Baca juga: IPW: Waspadai Penghentian Kasus Mafia Tanah di Cakung

Sindikat ini mengambil peran masing-masing saat menipu kliennya. Pihaknya mengapresiasi kinerja Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang bergerak cepat mengungkap kasus yang merugikan kliennya.

"Ada yang mengaku sebagai pengusaha, ada mengaku sebagai broker. Mereka masing-masing berbagi peran. Ya bersyukur responsnya sangat baik. Kita sudah mendapatkan SP2AP terkait perkembangan kasus yang dilaporkan," katanya.



Baca juga: Pengakuan Preman Bayaran Mafia Tanah Diupah Rp150 Ribu Per Hari

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan seorang warga bernama Dian Rahmiani dengan nomor LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2021. Aksi penipuan terjadi pada tahun 2017. Awalnya Dian dan suaminya didatangi dua pelaku. Rumah itu memang ingin dijual seharga Rp180 miliar.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More