Pengakuan Preman Bayaran Mafia Tanah Diupah Rp150 Ribu Per Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sembilan orang diamankan oleh Polres Metro Jakarta diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kemayoran. Sebanyak Delapan orang di antaranya merupakan preman yang dibayar untuk mengintimidasi korban.
Komplotan mafia ini, kata Burhanuddin, berhasil menduduki sekitar 50 bangunan di lokasi tersebut. Namun, pihaknya belum menghitung secara detail luas lahannya. "Warga (yang jadi korban) sekitar 50 orang. (Di lahan tersebut) ada pemukiman, ada ruko, ada perkantoran, ada kos-kosan," kata dia.
Dia menjelaskan, aksi para mafia tanah ini bermula pada 25 Februari lalu. Aksi mereka didahului dengan mendatangkan 20 preman ke lokasi tersebut. Para preman itu lantas mengklaim bahwa telah mendapat kuasa dari pemilik tanah yang sah.
Mereka selanjutnya mengintimidasi para pemilik bangunan agar segera angkat kaki. Mereka juga memaksa para korban menandatangani surat pengosongan. Mereka tak mau beranjak dari lokasi sampai korbannya pergi meninggalkan bangunan tersebut.
"Mereka memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklaim. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa tidak nyaman," tuturnya.
Komplotan mafia ini, kata Burhanuddin, berhasil menduduki sekitar 50 bangunan di lokasi tersebut. Namun, pihaknya belum menghitung secara detail luas lahannya. "Warga (yang jadi korban) sekitar 50 orang. (Di lahan tersebut) ada pemukiman, ada ruko, ada perkantoran, ada kos-kosan," kata dia.
Dia menjelaskan, aksi para mafia tanah ini bermula pada 25 Februari lalu. Aksi mereka didahului dengan mendatangkan 20 preman ke lokasi tersebut. Para preman itu lantas mengklaim bahwa telah mendapat kuasa dari pemilik tanah yang sah.
Mereka selanjutnya mengintimidasi para pemilik bangunan agar segera angkat kaki. Mereka juga memaksa para korban menandatangani surat pengosongan. Mereka tak mau beranjak dari lokasi sampai korbannya pergi meninggalkan bangunan tersebut.
"Mereka memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklaim. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa tidak nyaman," tuturnya.
(maf)