363 Knalpot Bising di Kota Bogor Dipotong-Potong Polisi

Selasa, 16 Maret 2021 - 23:01 WIB
Kepolisian memusnahkan sebanyak 363 knalpot bising hasil penindakan dari pengendara motor di Kota Bogor dalam 8 hari terakhir. Foto-Foto/Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Kepolisian memusnahkan sebanyak 363 knalpot bising hasil penindakan dari pengendara motor di Kota Bogor dalam 8 hari terakhir. Knapot bising berbagai ukuran itu dimusnahkan dengan cara dipotong.

Kapolresta Bogor Kota , Kombes Pol Susatyo mengatakan, pemakaian knalpot bising tidak hanya menimbulkan dampak negatif dari aspek lalu lintas tetapi juga berpotensi terjadi gangguan keamanan.

"Memahami bahwa knalpot bising ini dimensinya tidak hanya masalah lalu lintas, tetapi juga tidak sedikit awal dari penyebab berbagai gangguan kamtibnas lainnya, seperti tawuran dan sebagainya," kata Susatyo, kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).



Menurut dia, knalot bising bisa memacu pemakainya ugal-ugalan di jalan. Tindakan itu bisa mengakibatkan emosi orang lain terpancing dan berpotensi terjadi kecelakaan.

"Knalpot bising itu memancing pengendara itu untuk menggas kencang otomatis kendaraan pun akan semakin kencang dan berbahanya tidak hanya pengendara tapi juga semua orang di jalan," jelasnya. (Baca juga; Razia Knalpot Bising, Polrestro Depok Tilang Pengendara Motor )

Kemudian, efek negatif lainnya dari knalpor bising dapat memacu agresivitas antar pengendara maupun dengan kelompok motor. Akhirnya bisa berbuntut pada gangguan keamanan di Kota Bogor.

"Efek bising ya ini dianggap sebagai memacu agresivitas. Kadang-kadang antar kelompok ini menjadi bersaing menimbulkan kebencian," tegas Susatyo. (Baca juga; Knalpot Bising Jadi Salah Satu Penyebab Tawuran di Bogor )



Pada level hulu, polisi akan memberikan imbauan kepada bengkel-bengkel motor agar tidak memasang atau menjual knalpot bising kepada masyarakat. Dalam penindakan di lapangan, pihak tak hanya memberikan tilang tetapi juga mengharuskan pengendara kembali memasang knalpot standarnya.

Pantauan MNC Portal Indonesia, ratusan knalpot bising tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin. Sebelum dipotong, Susatyo bersama Danrem 061 Suryakencana Brigjen TNI Ahmad Fauzi, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A dan pejabat lainnya mengecek tingkat kebisingan motor dengan knalpot bising menggunakan alat DB meter.

Diketahui, motor yang kurang dari 175 cc batas maksimal suara knalpot 80 DB. Sedangkan, motor yang lebih dari 175 cc batas maksimal 83 DB.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More