Tagar #IBHRSHarusBebas Berkumandang Mengiringi Penundaan Sidang Perdana Habib Rizieq

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:59 WIB
Aparat kepolisian membubarkan kerumunan simpatisan di persidangan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) di PN Jakarta Timur. Foto/Kontributor MPI
JAKARTA - Sidang perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) diwarnai drama kesalahan teknis teknologi virtual dan berujung pada penundaan hingga Jumat 19 Maret 2021. Namun, Tagar #IBHRSHarusBebas terus berkumandang di dunia maya hingga lebih dari dari 20.000 cuitan.

Selain menginginkan HRS bebas, melalui #IBHRSHarusBebas, warganet juga membahas masalah teknis virtual yang menjadi alasan Pengadilan menggelar sidang. Akun @RestyCayaaah mengatakan, jika alasan protokol kesehatan jadi pilihan , bukan kah kerumunan tetap terjadi terj di Pengadilan Negeri dan Bareskrim. (Baca juga; Minta Habib Rizieq Hadir di PN Jaktim, Pengacara Singgung Sidang Irjen Napoleon Bonaparte )

"Sidang ditunda Hakim hingga Jumat tanggal 19 Maret karena suara gambar yang bermasalah . Jika alasan prokes sidang virtual jadi pilihan bukankan yang di PN dan yangg di Bareskrim mereka berkerumun juga? Apa sih yang buat kalian risau HRS hadir di persidangan min @KejaksaanRI ?#IBHRSHarusBebas," tulisnya dikutip Selasa (16/3/2021).



Akun lainnya, @must_gwuon penundaan sidang ini untuk menghadirkan HRS pada Jumat 19 Maret mendatang. "Sidang di tunda Jumat 19 Maret 2021, Untuk Menghadirkan Beliau. Habib Muhammad Rizieq Shihab. Insya Allah Juma'at Kemenangan. #IBHRSHarusBebas #IBHRSHarusBebas," ungkapnya.

Sementara akun @mohtahid menginginkan HRS bebas untuk menegakan keadilan, kebenaran, dan kejujuran. "Bukan hanya karena IBHRS, tapi juga demi : Tegaknya keadilan, Kebenaran, Kejujuran, #IBHRSHarusBebas #IBHRSHarusBebas Lambungkan !!!," pintanya. (Baca juga; Sidang Virtual Alami Gangguan, Hakim Minta Habib Rizieq Shihab Dihadirkan ke Persidangan )

Diketahui sebelumnya, HRS hari ini dijadwalkan mengikuti sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq dan tujuh tersangka lainnya. (Baca juga; Ketika Suara Habib Rizieq yang Menggelegar Kini ‘Tidak Terdengar’ di Ruang Sidang )

Ketiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yakni kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020. Lalu ada hasil swab test Habib Rizieq di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Terakhir perihal kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More