Usai Viral, Ketua RW 07 Keagungan Cabut SE Minta THR Rp15 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jagat maya kembali dihebohkan dengan Surat Edaran (SE) permintaan Tunjangan Hari Raya ( THR ) Lebaran . Kali ini, SE tersebut dilayangkan oleh RW 07, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Asisten Pemerintahan Setko Jakarta Barat Firmanuddin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat telah memanggil pengurus RW 07. Alhasil, SE tersebut telah dicabut.
"Kita sudah selesaikan kemarin. Pihak kelurahan sudah memanggil pengurus RW dan sudah membuat surat pernyataan untuk mencabut surat edaran tersebut," ujar Firmanuddin dalam laman resmi Pemkot Jakarta Barat dikutip, Selasa (11/4/2023).
Menurutnya, pemanggilan terhadap ketua RW 07 Kelurahan Keagungan, Jojo, dilakukan pada Jumat 7 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Pihak kelurahan telah melakukan pembinaan terhadap Ketua RW 07 beserta pengurusnya.
Dalam pertemuan tersebut, ketua RW 007 Kelurahan Keagungan mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada masyarakat di lingkungannya.
"Ketua RW 07, Jojo menyadari kekeliruannya, bahwa surat edaran itu menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," imbuhnya
Lurah Keagungan yakni Ian Imanuddin, lanjut Fidmanuddin membenarkan, Ketua RW 07, Jojo, telah membuat surat pernyataan berisi pencabutan surat edaran permohonan THR dari warga RW 07, Kelurahan Keagungan. Surat tersebut ditandatangani dengan dibubuhi materai 10.000, tertanggal 7 April 2023.
Sehari setelah kasus tersebut, pihak kelurahan Keagungan mengundang para ketua RW, LMK, FKDM, dan karang taruna di wilayah Kelurahan Keagungan. Mereka diundang untuk diberikan arahan dan pembinaan.
Sebelumnya, Pengurus Rukun Warga (RW) 07/5, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, diketahui meminta pungutan ke warga dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah. Permintaan ini dibagikan hingga viral di akun Twitter dewiamba2020.
Terlihat, surat tersebut dikomandoi oleh Ketua RW 07/5 Jojo Rudi Sudarja dan Bendahara RW 07/5 Sri Hartini. Surat tertanggal 7 April 2023 itu nampak mematok THR hingga mencapai Rp15 juta.
Asisten Pemerintahan Setko Jakarta Barat Firmanuddin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat telah memanggil pengurus RW 07. Alhasil, SE tersebut telah dicabut.
"Kita sudah selesaikan kemarin. Pihak kelurahan sudah memanggil pengurus RW dan sudah membuat surat pernyataan untuk mencabut surat edaran tersebut," ujar Firmanuddin dalam laman resmi Pemkot Jakarta Barat dikutip, Selasa (11/4/2023).
Menurutnya, pemanggilan terhadap ketua RW 07 Kelurahan Keagungan, Jojo, dilakukan pada Jumat 7 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Pihak kelurahan telah melakukan pembinaan terhadap Ketua RW 07 beserta pengurusnya.
Dalam pertemuan tersebut, ketua RW 007 Kelurahan Keagungan mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada masyarakat di lingkungannya.
"Ketua RW 07, Jojo menyadari kekeliruannya, bahwa surat edaran itu menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," imbuhnya
Lurah Keagungan yakni Ian Imanuddin, lanjut Fidmanuddin membenarkan, Ketua RW 07, Jojo, telah membuat surat pernyataan berisi pencabutan surat edaran permohonan THR dari warga RW 07, Kelurahan Keagungan. Surat tersebut ditandatangani dengan dibubuhi materai 10.000, tertanggal 7 April 2023.
Sehari setelah kasus tersebut, pihak kelurahan Keagungan mengundang para ketua RW, LMK, FKDM, dan karang taruna di wilayah Kelurahan Keagungan. Mereka diundang untuk diberikan arahan dan pembinaan.
Sebelumnya, Pengurus Rukun Warga (RW) 07/5, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, diketahui meminta pungutan ke warga dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah. Permintaan ini dibagikan hingga viral di akun Twitter dewiamba2020.
Terlihat, surat tersebut dikomandoi oleh Ketua RW 07/5 Jojo Rudi Sudarja dan Bendahara RW 07/5 Sri Hartini. Surat tertanggal 7 April 2023 itu nampak mematok THR hingga mencapai Rp15 juta.
(mhd)