Sidang Perdana 16 Maret 2021, Habib Rizieq Minta Dihadirkan di Pengadilan
Minggu, 14 Maret 2021 - 18:25 WIB
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menjalani sidang perdana terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa 16 Maret 2021. Agendanya pembacaan dakwaan. Tim pengacara minta pengadilan memenuhi hak kliennya.
"Kami harap hak Habib Rizieq sebagai terdakwa tak diabaikan nanti yakni dihadirkan di persidangan," ujar pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Jelang Ramadhan, Fadli Zon: Momen Tepat untuk Bebaskan Habib Rizieq
Habib Rizieq wajib dihadirkan di persidangan lantaran dalam persidangan itu merupakan penentuan nasib kliennya, bukan nasib hakim, jaksa, kepolisian, atau bahkan penasihat hukum. Sesuai aturan KUHAP, terdakwa wajib dihadirkan dalam persidangan.
"Kalau ahli mungkin bisa melalui zoom, tapi terdakwa tak bisa. Harus dihadirkan karena menyangkut nasib terdakwa, bukan nasib hakim, nasib Jaksa, atau penasihat hukum," katanya.
Habib Rizieq menginginkan agar dihadirkan di persidangan secara langsung sebagaimana yang disebutkan Habib Rizieq dalam BAP-nya. Bahkan, kliennya tak mau menjawab bila dalam persidangan itu hanya dihadirkan melalui zoom.
Baca juga: Habib Rizieq yang Membuat Suasana Rutan Bareskrim Bak Pesantren
"Kalau Habib Rizieq tak pasang zoom bagaimana mau jalan (sidang). Kalau zoom dipasang tak mau ngomong (Habib Rizieq), ya tak ngomong, saya (Habib Rizieq) maunya di sidang. Dalam BAP-nya pun bilang akan saya jawab (langsung) di pengadilan, bukan jawab dari Mabes, bukan dari rumah tahanan," ujar Alamsyah menirukan pernyataan Habib Rizieq.
"Kami harap hak Habib Rizieq sebagai terdakwa tak diabaikan nanti yakni dihadirkan di persidangan," ujar pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Jelang Ramadhan, Fadli Zon: Momen Tepat untuk Bebaskan Habib Rizieq
Habib Rizieq wajib dihadirkan di persidangan lantaran dalam persidangan itu merupakan penentuan nasib kliennya, bukan nasib hakim, jaksa, kepolisian, atau bahkan penasihat hukum. Sesuai aturan KUHAP, terdakwa wajib dihadirkan dalam persidangan.
"Kalau ahli mungkin bisa melalui zoom, tapi terdakwa tak bisa. Harus dihadirkan karena menyangkut nasib terdakwa, bukan nasib hakim, nasib Jaksa, atau penasihat hukum," katanya.
Habib Rizieq menginginkan agar dihadirkan di persidangan secara langsung sebagaimana yang disebutkan Habib Rizieq dalam BAP-nya. Bahkan, kliennya tak mau menjawab bila dalam persidangan itu hanya dihadirkan melalui zoom.
Baca juga: Habib Rizieq yang Membuat Suasana Rutan Bareskrim Bak Pesantren
"Kalau Habib Rizieq tak pasang zoom bagaimana mau jalan (sidang). Kalau zoom dipasang tak mau ngomong (Habib Rizieq), ya tak ngomong, saya (Habib Rizieq) maunya di sidang. Dalam BAP-nya pun bilang akan saya jawab (langsung) di pengadilan, bukan jawab dari Mabes, bukan dari rumah tahanan," ujar Alamsyah menirukan pernyataan Habib Rizieq.
(jon)
tulis komentar anda