Catat ya Guys, Punya Motor Knalpot Bising Jangan Coba-coba Masuk Sudirman-Thamrin

Senin, 08 Maret 2021 - 18:03 WIB
Polisi nerazia pengendara motor berknalpot bising di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, baru-baru ini. Foto: SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan larangan bagi kendaraan bermotor berknalpot bising melintasi kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kebijakan tersebut rencananya diterapkan mulai pekan ini.

"Ya, larangan knalpot bising diperluas hingga Jalan Sudirman dan Thamrin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Senin (8/3/2021).



Sambodo tidak menyebut secara rinci terkait kapan dimulainya kebijakan larangan berknalpot bising diterapkan. Kendati demikian, ia memastikan pekan ini sudah mulai dicoba.

"Rencanakan minggu ini. Nanti kita lihat perkembanganya," ujarnya.



Lihat Foto-Foto: Puluhan Motor Knalpot Bising Terjaring Razia di Kawasan Istana Negara

Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk evaluasi pelarangan knalpot bising di kawasan ring 1 Istana Negara yang mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.

"Evaluasi cukup bagus dan mendapat apresiasi positif dari masyarakat," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More