Menangis Dengar Adzan di Sel, Bos Perusahaan Pelaku Pelecehan Seksual Putuskan Mualaf
Rabu, 03 Maret 2021 - 15:57 WIB
JAKARTA - JH (47), tersangka pelecehan seksual yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara memutuskan untuk berpindah keyakinan setelah ditahan. Bos sebuah perusahaan pembiayaan itu ditangkap setelah melakukan pelecehan terhadap dua orang sekretarisnya.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, tersangka yang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara mengaku mendapat hidayah, sehingga berpindah keyakinan menadi muslim.
Baca juga: Begini Awal Mula Terungkapnya Pelecehan Seksual yang Dilakukan Bos Jasa Keuangan di Ancol
"Saat dilakukan penahanan dan berkumpul bersama para tahanan, pelaku mendengar adzan dan tergerak hatinya dan pelaku menangis, serta meminta salah seorang tahanan yang beragama Islam untuk dimualafkan untuk memeluk agama Islam," ujarnya, Rabu (3/3/2020).
Sejak hari itu, JH pun menjadi mualaf setelah bersyahadat di dalam sel tahanan polisi.
Diketahui, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus JH setelah dilaporkan dua karyawati yang mengaku korban pelecehan seksual.
Saat melakukan pelecehan terhadap korban DF dan EFS, pelaku JH mengaku di bawah pengaruh minuman keras disebuah tempat ritual yang berada di kantornya.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai seorang peramal. Pelaku mengaku bisa meramal nasib kepada kedua korbannya.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, tersangka yang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara mengaku mendapat hidayah, sehingga berpindah keyakinan menadi muslim.
Baca juga: Begini Awal Mula Terungkapnya Pelecehan Seksual yang Dilakukan Bos Jasa Keuangan di Ancol
"Saat dilakukan penahanan dan berkumpul bersama para tahanan, pelaku mendengar adzan dan tergerak hatinya dan pelaku menangis, serta meminta salah seorang tahanan yang beragama Islam untuk dimualafkan untuk memeluk agama Islam," ujarnya, Rabu (3/3/2020).
Sejak hari itu, JH pun menjadi mualaf setelah bersyahadat di dalam sel tahanan polisi.
Diketahui, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus JH setelah dilaporkan dua karyawati yang mengaku korban pelecehan seksual.
Baca Juga
Saat melakukan pelecehan terhadap korban DF dan EFS, pelaku JH mengaku di bawah pengaruh minuman keras disebuah tempat ritual yang berada di kantornya.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai seorang peramal. Pelaku mengaku bisa meramal nasib kepada kedua korbannya.
(thm)
tulis komentar anda