Motif Pelecehan Seksual Bos Jasa Keuangan di Ancol, Pelaku Ngaku buat Ritual Sembahyang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap motif pelaku pelecehan seksual yang dilakukan bos sebuah perusahaan jasa keuangan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, terhadap dua karyawati yang merupakan sekretaris pribadinya.
Kepada polisi Pelaku JH (47) mengaku melakukan aksi bejatnya itu karena kondisi mabuk setelah minum minuman keras, sekaligus sebagai syarat dari suatu ritual.
"Pada saat itu memang posisi saya lagi setengah mabuk pak dan juga untuk proses ritual, ritual sembahyang gitu," ujar JH di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
JH mengaku mabuk di kantornya, tepatnya di sebuah tempat peribadatan yang rentan dengan keramaian pekerja. "Kalau itu saya mabok, di altar yang berada di kantor," tutur JH.
"Terkadang memang di situ tidak ada orang dan itu hanya dalam waktu yang singkat, pak," sambungnya.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan aksi bejatnya beberapa kali.
"Korban dibujuk rayu dengan alasan akan meramal dan ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," ucap Nasriadi.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Kita telah amankan barang bukti yaitu, baju yang dikenakan oleh korban pada saat itu dan alat bukti lainnya," tutupnya.
Kepada polisi Pelaku JH (47) mengaku melakukan aksi bejatnya itu karena kondisi mabuk setelah minum minuman keras, sekaligus sebagai syarat dari suatu ritual.
"Pada saat itu memang posisi saya lagi setengah mabuk pak dan juga untuk proses ritual, ritual sembahyang gitu," ujar JH di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
JH mengaku mabuk di kantornya, tepatnya di sebuah tempat peribadatan yang rentan dengan keramaian pekerja. "Kalau itu saya mabok, di altar yang berada di kantor," tutur JH.
"Terkadang memang di situ tidak ada orang dan itu hanya dalam waktu yang singkat, pak," sambungnya.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan aksi bejatnya beberapa kali.
"Korban dibujuk rayu dengan alasan akan meramal dan ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," ucap Nasriadi.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Kita telah amankan barang bukti yaitu, baju yang dikenakan oleh korban pada saat itu dan alat bukti lainnya," tutupnya.
(thm)